0

KTP Hilang? Simak Cara dan Syarat Mengurusnya

Penulis: Mirta HanindyaResanti
KTP Hilang? Simak Cara dan Syarat Mengurusnya

TRIBUNJUALBELI.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu hilang dan bingung cara mengurusnya?

Tenang aja nih, karena cara dan syarat mengurus KTP sebenarnya mudah.

Pahami yuk, bagaimana sih cara dan syarat mengurus KTP yang hilang.

Cek disini Cetak Kartu Pelajar, Kartu Nama, Kartu Rfid, Kartu Member - Demak

Pasalnya KTP merupakan salah satu identitas penting yang harus dimiliki warga negara Indonesia.

KTP juga menjadi salah satu dokumen kependudukan penting dan wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia.

Nah, yang termasuk kategori penduduk Indonesia yaitu mereka Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap dan usia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Dapatkan dompet tempat kartu ktp sim atm dll motif transparan harga termurah

Kepemilikan KTP ini begitu penting lantaran dalam kartu identitas itu terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengurus berbagai keperluan pelayanan publik.

Seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuka rekening bank, mendaftar asuransi kesehatan, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

Cek disini Souvenir Kotak Kartu Nama Plastik Custom Logo - Tangerang

Jadi, kalau kamu tidak memiliki KTP atau kehilangan KTP, kemungkinan akan kesulitan mengakses suatu layanan publik.

Lantas, bagaimana sih cara mengurus KTP yang hilang dan apa saja syaratnya yang dilansir Kompas.com.


1. Cara Mengurus KTP Hilang

Ternyata cara mengurus KTP yang hilang cukup mudah lho, apalagi saat ini yang digunakan yaitu KTP Elektronik (e-KTP).

Sehingga data yang tercatat saat awal pembuatan KTP secara otomatis sudah terekam di basis data pemerintah.

Cek disini Souvenir Kotak Tempat Kartu Nama Stainless KN-03 Custom Logo - Tangerang

Jadi saat kamu mengurus kehilangan KTP, tidak perlu lagi melakukan pendataan ulang untuk mendapat KTP baru.

Cara pengurusan KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil manapun, tidak harus di daerah domisili.

Misalnya masyarakat Jakarta yang sedang bepergian ke Yogyakarta, namun kehilangan KTP.

Setelah itu tidak perlu kembali ke Jakarta untuk mengurus KTP hilang, namun bisa langsung mengurusnya di Yogyakarta tempat berada saat itu.

Apalagi e-KTP ini bisa kamu cetak di manapun, dimana tempat Dinas Dukcapil yang ada di daerah saat itu.

Beli disini card holder auto pop up bahan aluminium premium harga terjangkau

2. Syarat Mengurus KTP Hilang

Siapa sangka, kalau syarat mengurus KTP yang hilang ternyata hanya menggunakan satu surat saja.

Yap, kamu cukup membawa Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, jadi tidak perlu pengantar RW lagi.


Surat Keterangan Kehilangan ini bisa kamu dapatkan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, dan menceritakan kronologi kehilangan kepada petugas.

Kalau surat keterangan sudah di tangan, maka kamu tinggal mendatangi Dinas Dukcapil terdekat untuk mencetak KTP yang baru.

Bagaimana nih, mudah bukan cara dan syarat untuk pengurusan KTP yang hilang?

Dapatkan dompet kartu pop up otomatis kualitas premium harga termurah

Terlebih lagi KTP menjadi identitas penting yang berfungsi untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari.

Sekarang kamu tidak perlu panik dan khawatir jika mengalami KTP hilang, karena kini cara dan syarat pengurusannya pun mudah.

Untuk informasi, KTP Elektronik (e-KTP) saat ini juga sudah menggunakan fungsi chip, dimana chip pada KTP-el merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan memori 8KB.

Chip pada KTP-el ini tidak tampak dari luar dan telah memenuhi standar ISO 14.443 A, 14.443 B untuk mendukung kerahasiaan data pemilik KTP-el.

(TribunJualbeli.com/Mirta)