TRIBUNJUALBELI.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022).
Polri mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu lintas.
Selain itu, tujuan diadakannya Operasi Patuh 2022 ini untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Cek disini Helm Nautilus Sniper Ukuran M/L Second Busa Tebal Siap Pakai - Bekasi
Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta dengan penindakan teguran.
Sehingga tidak ada lagi pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.
Kabagpos Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Dapatkan paket 3 macam proguard L handgrips kualitas terbaik hanya disini
Jadwal Operasi Patuh 2022 ini berlangsung selama 14 hari berturut-turut mulai Senin, 13 Juni sampai Minggu, 26 Juni 2022.
Melansir Kompas.com, mekanisme Operasi Patuh 2022 akan dilakukan melalui dua cara yaitu penilangan dan peneguran.
Cek disini Helm KYT TTC White Pearl Size L Visor Smoke Original dan Clear Bekas Fullset - Depok
Petugas tidak melakukan sendiri penilangan terhadap pelanggar, melainkan melalui elektronik atau ETLE.
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy dikutip Kompas.com.
Mekanisme Operasi Patuh 2022 sudah dijelaskan, kemudian siapa saja sih sasaran dan berapa besaran denda tilang?
Sasaran dan Besaran Denda Tilang
Terdapat 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dan Operasi Patuh 2022 ini yang dilansir dari akun Instragram @tmcpoldametro.
Cek disini Knalpot Genset - KHARISMA JAYA GLOBALINDO - Jakarta Pusat
1. Knalpot Bising (tidak sesuai standar)
Bagi kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk ancaman sanksi bagi pengendara yang melanggar berupa pidana paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Dapatkan keset motor semua varian anti slip kualitas terbaik harga terjangkau
2. Penggunaan Rotator Tidak Sesuai
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya untuk kendaraan bepelat hitam akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Sanksinya yaitu berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
3. Balap Liar
Cek disini Knalpot Genset Murah Anti Karat Bergaransi Kondisi Baru - Jakarta Pusat
Nah, untuk balap liar juga termasuk dalam Operasi Patuh 2022 ini, yang akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Mendapat sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan Arus
Melawan arus juga akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dan mendapat sanksi pidana denda paling banyak Rp 500 ribu.
5. Bermain Ponsel Saat Berkendara
Cek disini Helm NJS Kairoz Size XL Hitam Glossy Bekas Mulus Harga Nego - Jakarta Selatan
Bagi pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi, akan dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ dan mendapat ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Tidak Memakai Helm SNI
Helm menjadi pelindung kepala yang harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk melindungi kepala dari benturan dan lainnya.
Untuk pengendara yang tidak memakai helm sesuai SNI akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dapatkan promo saklar tombol on off lampu hazard harga termurah disini
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi atau tidak menggunakan sabuk pengaman akan dijerat Pasal 289 UU LLAJ.
Sehingga akan terancam membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.
8. Berbonceng Lebih dari 1 Orang
Penggunaan sepeda motor memang dirancang untuk dipakai dua orang, yaitu satu pengemudi dan satu penumpang.
Cek disini Helm Full Face Airoh Valor Raptor Size XL Bekas Siap Pakai - Tangerang Selatan
Namun apabila penumpang lebih dari satu, maka bersiaplah akan membayar denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Pasal 292 UU LLAJ.
Mari bersama-sama kita mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku terutama di saat Operasi Patuh 2022 ini, supaya terhindar dari bahaya dan denda-denda.
(Mirta/TribunJualbeli)