TRIBUNJUALBELI.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) rencananya akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13 Juni 2022.
Kombes Pol Eddy Djunaedi selaku Kabagpos Korlantas Polri menyampaikan, Operasi Patuh akan dilakukan selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022.
Kepolisian tidak akan melakukan tilang manual selama Operasi Patuh 2022 ini.
Cek disini Mobil Honda City RS TAhun 2014 Bekas Matic Warna Putih Harga Nego - Surakarta
Disamping itu, Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta dengan penindakan teguran.
Sehingga tidak ada lagi pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.
Tujuan dari Operasi Patuh 2022 ini untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.
Dapatkan paket pembersih motor dan mobil KIT harga termurah disini
Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas adanya korban kecelakaan lalu lintas dengan operasi tersebut.
Pihak Kepolisian akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang maupun teguran.
Cek disini Mobil Suzuki SX4 S-Cross 2010 Merah Seken Siap Pakai - Sidoarjo
Para petugas yang nantinya di lapangan diharapkan memahami sasaran operasi, dan melaksanakannya dengan maksimal dan sungguh-sungguh.
Eddy juga meminta supaya petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis dan edukasi pada masyarakat.
Nantinya agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta bisa meminimalisir kecelakaan.
Masyarakat juga diharapkan bisa selalu tertib berlalu lintas dengan kelengkapan fisik kendaraan, surat-surat, dan menaati aturan yang ada.
Berikut ini beberapa pelanggaran lalu lintas dan besaran denda tilang elektronik yang dilansir dari Kompas.com.
Cek disini Motor Honda Vario 150 2019 Silver Seken Surat Lengkap Pajak Hidup - Surabaya
1. Menggunakan Ponsel atau Gawai
Bagi semua pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain saat mengendarai kendaraan salah satunya bermain ponsel.
Pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara ini tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009.
Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Dapatkan paket hemat penutup wajah dan sarung tangan motor hanya disini
2. Tidak Memakai Helm
Pengendara sepeda motor diwajibkan melengkapi peralatan keselamatan saat berkendara salah satunya memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Cek disini Mobil Honda Brio Tahun 2015 Bekas Manual Siap Pakai Surat Lengkap - Semarang
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.
Nah, untuk hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat di Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Kali ini untuk pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir, wajib mengenakan sabuk pengaman.
Kalau melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Cek disini Motor Honda Vario 125 2018 Putih Seken Mesin Halus Pajak Hidup - Surabaya
4. Melanggar Rambu dan Marka
Bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil wajib mematuhi setiap rambu dan marka jalan.
Untuk pelanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.
Dapatkan rompi motor loreng anti angin pelindung dada untuk touring harga termurah disini
5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada kendaraan bermotor harus asli dan sesuai dengan dokumen yang ada.
Pelanggaran pelat nomor ini juga jadi salah satu pelanggaran yang diincar kamera pengawas.
Cek disini Motor Honda Vario 150 cc 2015 Putih Seken Pajak Hidup - Sidoarjo
Bagi pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Mengenai sasaran Operasi Patuh 2022 sudah jelas diuraikan di atas beserta rincian pelanggaran dan besaran dendanya, patutnya kita selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
(Mirta/TribunJualbeli.com)