TRIBUNJUALBELI.COM- Kamu baru saja membeli tanah?
Tapi belum tau berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat?
Yuk simak berita ini sampai selesai.
Dapatkan cangkul baja kualitas terbaik disini
Dilansir dari Kompas.com, Untuk mengklaim hak kepemilikan atas sebidang tanah, masyarakat wajib memiliki sertifikat atau akta tanah.
Pembuatan akta ini bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 37 tahun 1998, PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Meskipun diberikan wewenang untuk membuat sertifikat tanah, para PPAT tidak bisa seenaknya menentukan tarif.
Cek Harga: Dijual Tanah 1.6 Hektar di Jl. Sisingamangaraja Sertifikat SHM Siap Bangun - Medan
Hal ini karena biaya yang harus dibayarkan kepada PPAT telah diatur dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa PPAT.
Dalam Pasal 1 Permen ATR/KBPN Nomor 33 tahun 2021, dikatakan yang jasa PPAT dan PPAT Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Uang jasa tersebut didasarkan pada nilai ekonomis dan sudah termasuk dengan honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Nilai ekonomis yang dimaksud adalah harga transaksi setiap akta.
Bila harganya kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, maka uang jasanya sebesar 1 persen.
Sedangkan bila harga transaksinya lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, maka uang jasanya paling banyak sebesar 0,75 persen.
Untuk harga transaksi tanah yang lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, besar uang jasa yang diterima PPAT adalah sebesar 0,5 persen.
Dapatkan sabit rumput harga terjangkau disini
Bila nilai transaksi tananya lebih dari 2,5 miliar maka besar uang jasa yang harus dibayarkan oleh pemohon akta ke PPAT paling banyak sebesar 0,25 persen dari harga transaksi tanah.
Misalnya Anda ingin mengurus akta tanah yang dibeli dengan nominal Rp 200 juta.
Maka, uang jasa yang dibayarkan kepada PPAT adalah sebesar Rp 2 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di PPAT"