0

Ini Kisaran Biaya Bikin SIM A di Juni 2022 Cuma Rp 100 Ribuan Saja

Penulis: laylanura
Ini Kisaran Biaya Bikin SIM A di Juni 2022 Cuma Rp 100 Ribuan Saja

TRIBUNJUALBELI.COM - SIM jadi dokumen penting untuk para pengendara bermotor.

Buat kamu yang ingin mengendarai mobil, wajib punya SIM A.

Aturan pembuatan SIM baru sebetulnya sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pembuat SIM.

Dapatkan dompet mini untuk menyimpan kartu-kartu harga murah di sini

Seperti permohonan tertulism bisa baca tulis dan harus berusia minimal 17 tahun.

Selain itu juga harus pengetahui peraturan lalu lintas loh.

Nah jika kamu sudah memenuhi syarat administratidnya, lalu akan melakukan teori prakter.

Dapatkan card holter bahan berkulitas harga diskon di sini

Jika kamu sudah dinyatakan lulus dalam semua syarat tersebut.

Maka kamu tinggal melakukan pembayaran dan pas foto saja.

Berikut ini rincian biaya pembutan SIM A dibanderol Rp 120.000.


Asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadinya total biaya keseluruhan yang kamu bayar adalah Rp 175.000.

Sementara itu, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:

1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Dapatkan dompet kartu isi 24 slot material kulit sintetis di sini

2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak