TRIBUNJUALBELI.COM - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu surat kepemilikan tanah.
HGB merupakan sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.
Sertifikat HGB memiliki jangka waktu terbatas sehingga perlu diperbarui dalam waktu tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, Untuk diketahui, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Cek harga : Dijual Rumah Minimalis Strategis Dekat Mall Tipe 45/78 SHGB - Serang
Hal ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan peraturan tersebut, para pemegang HGB wajib melakukan perpanjangan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktunya tersebut atau perpanjangannya.
Cara mengurus perpanjangan HGB adalah dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili dan menuju loket terkait di lokasi bangunan Anda berada.
Dapatkan pembersih lantai pel lantai Super Mop disini
Setelah sampai di Kantor Pertanahan (Kantah), isilah formulir permohonan dengan menuliskan identitas diri secara lengkap, juga data tanah seperti luas, letak, dan penggunaan tanah yang ada.
Bila seluruh data terisi lengkap, lakukan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran HGB.
Jika formulir dan berkas dinyatakan lengkap, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan tanah.
Kemudian, dilanjutkan dengan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantah dan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Wilayah (Kanwil).
Ada juga Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI, dan pendaftaran hak serta penerbitan sertifikat.
Ketika pembuatan sertifikat HGB dinyatakan selesai, Anda bisa langsung mengambilnya di loket yang telah tersedia.
Adapun besaran biaya mengurus perpanjangan sertifikat HGB akan disesuaikan dengan luas tanah, lokasi, dan jenis tanah yang ada.
Temukan Stella pengharum ruangan disini
Sementara itu, berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan HGB:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika merupakan badan hukum)
- Fotokopi sertifikat HGB yang akan diperpanjang masa berlakunya
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan beserta tanda lunas pembayaran
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang ada masih dimanfaatkan sesuai dengan tujuan semula
- Surat kuasa yang ditandatangani di atas materai jika dikuasakan ke orang lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penting! Begini Cara Mengurus Perpanjangan HGB"
Penulis : Aisyah Sekar Ayu Maharani
Editor : Hilda B Alexander