TRIBUNJUALBELI.COM - Pemutihan pajak merupakan istilah yang mungkin tak asing lagi didengar.
Namun ternyata banyak yang belum mengetahui tentang istilah tersebut.
(Baca: Di Tempat Ini Kamu Bisa Jual Motor dengan Harga Tinggi)
Terbukti masih ada beberapa orang yang tak memanfaatkan layanan itu.
Mereka masih mempunyai tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.
Padahal hampir setiap tahun negara telah memberikan fasilitas itu.
Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh negara untuk menertibkan para wajib pajak.
Layanan itu diberikan kepada para wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan.
Melalui masa pemutihan pajak, para wajib pajak yang telat membayar pajak dibebaskan dari beban denda keterlambatan pembayaran.
Namun bukan berarti para wajib pajak dibebaskan untuk membayar pajak.
Layanan pemutihan pajak hanya menggratiskan denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan.
Pajak pokok kendaraan tetap harus ditagihkan kepada para wajib pajak.
Misalnya, pajak sepeda motor yang tertera di bagian belakang STNK Rp 162.000 per tahun.
Jumlah tersebut akan ditagihkan, sesuai dengan keterlambatan.
Misalnya, tidak bayar pajak selama 3 tahun.
Artinya, wajib pajak tetap membayar pajak pokok sebesar Rp 486.000 tanpa denda keterlambatan.
Sementara untuk yang ingin balik nama atau
ingin mengatasnamakan kendaraan bermotor dengan nama pribadi (setelah beli mobil atau motor bekas), selama periode pemutihan juga akan digratiskan.
Pemilik mobil atau sepeda motor hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja, tanpa bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
(TribunJualBeli.com/ Alieza Nurulita)