0

Inilah Daftar Kendaraan yang Mendapat Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dahulu

Penulis: Mirta HanindyaResanti
Inilah Daftar Kendaraan yang Mendapat Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dahulu

TRIBUNJUALBELI.COM - Rencana menerapkan penggantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan dilakukan pada Juni 2022.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan mengganti warna dasar pelat dari hitam ke putih.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Karet Peredam Guncangan Shock Belakang Mobil Honda Mobilio Domo Buffer Mobilio-Spring Buffer Mobilio - Trenggalek

Prioritas kendaraan yang mendapatkan pelat nomor putih memang tidak semuanya.

Terutama pada pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat pelat nomor putih.

Dapatkan vacum cleaner protable penyedot debu mobil disini

Dapatkan cairan pembersih AC mobil harga termurah disini

Melansir Kompas.com, Polisi akan mengutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan terlebih dahulu.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menyampaikan, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB tiap pemilik kendaraan.

Maka kendaraan pelat hitam yang belum habis masa berlakunya pada tahun ini tidak perlu mengganti ke pelat putih.

Taslim memastikan, semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan atau masih legal.

Mobil Ford Fiesta Trend Matic 2011 Hitam Second Pajak Hidup Surat Lengkap - Bantul

Dengan catatan, pemilik tetap melakukan semua kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, seperti membayar pajak.

Korlantas Polri juga berencana untuk memasang chip pada pelat nomor.

Namun, Yusri menjelaskan pemasangan chip ini belum akan diimplementasikan pada tahun ini.


Segala hal perlu disiapkan, setelah itu melakukan sosialisasi dan terakhir menerapkannya secara nasional.

Pada tahun 2022 ini, baru akan ada perubahan dasar warna pelat nomor dari hitam menjadi putih.

Tujuan dirubahnya warna dasar pelat nomor menjadi putih untuk mengoptimalkan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapan lagi Atasi Mobil Limbung, Gasruk Bisa Semudah Ini. Cukup dgn Pasang Balance Sport Damper - Batanghari

Berikut ini ketentuan warna baru pelat nomor kendaraan yang direncanakan oleh Korlantas Polri.

1. Putih Tulisan Hitam

Pelat nomor warna dasar putih ini untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Dapatkan kaca spion blindspot mobil 2 in 1 termurah disini

2. Kuning Tulisan Hitam

Pelat nomor warna dasar kuning dengan tulisan hitam ini untuk kendaraan umum.

3. Merah Tulisan Putih

Pelat nomor warna dasar merah tulisan putih ini untuk kendaraan instansi pemerintah.

Promo Beli Mobil Tanpa DP Toyota Veloz 2022 dari Auto2000 - Bekasi Timur

4. Hijau Tulisan Hitam

Pelat nomor warna dasar hijau bertuliskan hitam ini untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Itulah beberapa penjelasan mengenai penggantian pelat nomor dan implementasinya secara umum di masyarakat. (*)