0

Pinggir Jalan Tol Bukan untuk Berhenti Istirahat, Ini Fungsi Asli dari Bahu Tol

Penulis: Andra Kusuma
Pinggir Jalan Tol Bukan untuk Berhenti Istirahat, Ini Fungsi Asli dari Bahu Tol

TRIBUNJUALBELI.COM - Mudik atau pulang kampung menjadi salah satu budaya masyarakat Indonesia yang dilakukan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Berbeda dengan beberapa tahun lalu, mudik tahun 2022 ini pemerintah telah melonggarkan aturan mudik Lebaran meski pandemi belum juga berlalu.

Namun, sebelum melakukan perjalanan mudik, kita diharuskan dalam kondisi yang sehat dan sudah mendapatkan vaksin dosis booster.

Cek harga Mobil Toyota Avanza Tahun 2015 Bekas Warna Hitam Kondisi Siap Pakai - Madiun

Selain itu, tentu kita juga harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Nah, bicara soal mudik Lebaran, ada beberapa orang yang memilih mudik pakai mobil pribadi.

Alasannya, selain dapat menghemat biaya, memakai jenis transportasi ini juga membuat waktu lebih fleksibel karena dapat diatur sesuai kebutuhan dan perencanaan.

Meski demikian, kemudahan dan lancarnya perjalanan tak terlepas dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terutama saat memakai jalan tol.

Cek harga Mobil Toyota Avanza G Tahun 2012 Bekas Automatic Mesin Halus - Surabaya

Saat memakai jalan tol jangan asal ya guys, terutama kalian capek, saat capek istirahatnya di rest area ya.

Jangan beristirahat di bahu jalan tol, karena bahaya.

Selain bahaya kalian juga bisa ditilang lo.



Penggunaan bahu jalan tol juga sudah diatur oleh pemerintah.

Bahkan, sudah ditentukan pula sanksi dan juga dendanya.

Penggunaan bahu jalan tol pada hakikatnya hanya untuk sesuatu yang bersifat darurat dan hanya petugas yang berwenang saja yang boleh menggunakannya.

Aturan tersebut tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (PP Jalan Tol).

Cek harga Mobil Honda Mobilio Tahun 2015 Bekas Body Orisinil Mulus Mesin Terawat - Kudus

Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.



Di dalam PP Jalan Tol, pada lembar Penjelasan atas peraturan di atas, diterangkan apa yang dimaksud dengan keadaan darurat.

Pada huruf a, yang dimaksud adalah di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Sementara pada huruf b, kendaraan boleh berhenti darurat jika mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi. Jika pengemudi sedang dalam kondisi lelah dan butuh istirahat, pihak kepolisian sudah mengimbau untuk menggunakan rest area terdekat.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti pada saat mudik, di mana rest area penuh, pengguna jalan tol diperbolehkan berhenti sejenak di bahu jalan untuk beristirahat atau berbuka puasa.

Tapi, itu pun biasanya tetap dalam pengawasan petugas dan tidak disarankan untuk berlama-lama.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, tindakan seperti itu sudah melanggar marka namanya.

Pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 (UU LLAJ).

Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan untuk Parkir, Ingat Fungsi dari Bahu Jalan Tol", 
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro