0

KPR Rumah Lunas, Kapan Sertifikatnya Turun dan Diterima? Ini Penjelasan Ahli

Penulis: Andra Kusuma
KPR Rumah Lunas, Kapan Sertifikatnya Turun dan Diterima? Ini Penjelasan Ahli

TRIBUNJUALBELI.COM - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas yang diberikan perbankan kepada nasabah untuk bisa membeli rumah.

Fasilitas ini dimanfaatkan, dan menjadi andalan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dengan program KPR tersebut, seseorang dapat membeli rumah dengan cara mencicik dalam jangka waktu bervariasi, mulai dari 15 tahun hingga 30 tahun.

Cek harga Dijual Rumah Baru Lokasi Startegis Lingkungan Nyaman Asri KPR Pribadi - Bekasi

Namun demikian, tahukah Anda kapan sertifikat rumah KPR keluar? Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan pembelian rumah secara kredit biasanya erat kaitannya dengan perbankan.

Menurutnya, selama masa kredit, sertifikat tersebut akan dijaminkan ke perbankan.

"Pada saat sertifikat dijaminkan ke bank, maka di sertifikat tersebut dipasang hak tanggungan ke bank pemberi KPR," kata Bambang kepada Kompas.com, Minggu (27/03/2022).

Cek harga Dijual Rumah Second 2 Kamar Tidur Legalitas Lengkap Dekat Pertokoan Nego - Bogor

Setelah itu, pihak bank akan mencabut tanggungan dan memberikan sertifikat tersebut kepada nasabah setelah agunannya selesai.

"Maka hak tanggungan tersebut harus di cabut pada saat cicilan KPR lunas. Jadi barulah sertifikat kepemilikannya balik ke nasabah," ucap dia.

Dengan begitu, pihak perbankan bertanggung jawab penuh terhadap sertifikat rumah yang Anda miliki.

"Kalau belinya kredit, maka sertifikat itu tanggung jawab perbankan, bukan pengembang," ujarnya.



Bambang juga mengingatkan para konsumen yang membeli rumah KPR untuk memperhatikan lebih jelas mekanisme pembayarannya.

Pasalnya, banyak pengembang bodong yang menjual harga di bawah pasaran namun pembayarannya melalui rekening pribadi alias bukan melalui pihak bank resmi.

"Karena itu jangan asal ketika membeli rumah KPR, karena KPR itu erat kaitannya dengan perbankan, jadi bayarnya bukan lewat rekening pribadi," pungkasnya.

Berencana KPR rumah? cek besaran suku bunga di beberapa bank ini

Cek harga 

Mengutip dari Kompas.com, KPR yang ditawarkan oleh bank baik milik pemerintah maupun swasta berada di kisaran angka 5 hingga 10 persen.

Berikut daftar besar suku bunga KPR yang ditawarkan oleh beberapa bank di Indonesia.

1. Bank BTN

Bank BTN menawarkan bunga KPR berkisar antara 8,88 hingga 9,49 persen, tergantung plafon kredit yang dipilih nasabah.

Jangka waktu KPR di BTN bisa sampai dengan 25 tahun dan berlaku untuk pembelian rumah baru atau second.

Anda juga bisa mengambil KPR untuk membeli rumah dari developer ataupun non developer, membeli rumah siap huni (ready stock) atau belum jadi (indent), maupun take over kredit dari bank lain.

2. Bank BRI

BRI menawarkan suku bunga kredit sebesar 5 persen bagi mereka yang ingin mengambil KPR.

Jangka waktu tenor maksimal bisa mencapai 20 tahun. Setelah jangka waktu fixed rate berakhir, suku bunga yang akan berlaku nantinya adalah suku bunga floating rate.

BRI bahkan memiliki produk KPR Sejahtera FLPP BRI, yang diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga (Suami+Istri) maksimal Rp 8 juta per bulan.

KPR Sejahtera FLPP BRI hanya bisa digunakan untuk pembelian rumah pertama dan belum pernah menerima subsidi perumahan.



3. Bank Mandiri

Suku Bunga KPR Bank Mandiri Periode Januari 2022 sangat beragam dan bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan.

Mulai dari 3,75 persen fix 1 tahun, 4.25 persen fix 3 tahun, 4,5 persen fix 3 tahun, 5,5 persen fix 5 tahun, dan 8,5 persen fix 10 tahun.

KPR Mandiri hanya bisa digunakan untuk pembelian properti baru dari developer pilihan seperti Ciputra, Sinar Mas, Pakuwon, Summarecon, dan Metland.

4. BNI

BNI melalui BNI Griya memberikan fasilitas KPR yang dapat digunakan untuk tujuan pembelian rumah, pembangunan/renovasi rumah, atau take over properti.

Jangka waktu kredit yang diberikan maksimal 30 tahun dengan batasan kredit Rp 20 miliar. Sementara besar bunga KPR BNI adalah 9,5 persen.

5. BCA

BCA merupakan salah satu bank swata ternama di Indonesia yang juga memberikan layanan KPR bagi nasabahnya. Besar suku bunga yang ditawarkan yakni 7 persen fix 1 tahun, 7,50 persen fix 2 tahun, 8 persen fix 3 tahun dan 8,5 persen fix 4 tahun.

Setelah jangka waktu fixed rate berakhir, suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Rumah Kredit, Kapan Sertifikatnya Keluar?"
Penulis : Ardiansyah Fadli
Editor : Hilda B Alexander