TRIBUNJUALBELI.COM - Seseorang saat membeli rumah pasti wajibn memiliki sertifikat HGB.
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan sertifikat yang menyatakan hak kepemilikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.
Terdapat tiha tanah yang bisa diberikan HB diantaranya, tanah negara, hak pengelola dan hak milik.
Cek Harga : Dijual Rumah Mewah Baru Luas 150/212 4KT 3KM Ditengah Kota - Semarang
Dua ketentuan pemegang sertigikat HGB yakni warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum serta kedudukan di Tanah Air.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dijelaskan bahwa HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
"Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik," bunyi Pasal 37 aturan tersebut seperti dikutip peraturan.bpk.go.id, Selasa (08/03/2022).
Dapatkan map untuk menyimpan dokumen penting yang aman di sini
Lalu, kapan batas waktu pemegang HGB perlu memperpanjang sertifikatnya?
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 41 dicantumkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
Cek Harga : Dijual Tanah Murah luas 57 m2 Dekat Fasilitas Umum - Bantul
Sementara permohonan pembaruan HGB diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
"Iya benar, jadi aturan terbaru itu PP Nomor 18 Tahun 2021, isinya bahwa HGB itu bisa diperpanjang sebelum berakhir," singkat Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Selasa (08/03/2022).
PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja (UUCK).
Dengan terbitnya aturan tersebut otomatis membatalkan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah.
Dapatkan tas multifungsi dengan harga termurah untuk berkas penting hanya di sini
Sebelumnya, Pasal 27 PP Nomor 40 Tahun 1996 menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu HGB atau pembaruannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut.
Sementara aturan terbaru memberikan kelonggaran waktu perpanjangan HGB dengan tidak menyebutkan batas waktu tertentu melainkan tetap bisa diperpanjang dengan catatatn sebelum HGB berakhir.