0

Waspada Razia 'Iseng', Jangan Takut Untuk Laporkan ke Propam POLRI Jika Polisi Tidak Memenuhi 5 Hal Ini Saat Menilang

Penulis: Andra Kusuma
Waspada Razia 'Iseng', Jangan Takut Untuk Laporkan ke Propam POLRI Jika Polisi Tidak Memenuhi 5 Hal Ini Saat Menilang

TRIBUNJUALBELI.COM - Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan berlangsung pada 1-14 Maret 2022.

Bagi para pengguna jalan, harus paham bagaimana prosedur dan ciri razia resmi yang diadakan kepolisian.

Salah satunya, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Cek harga Helm Camp Rockstar, Rock Star Helmet Climbing Panjat Not Petzl Vertex Vent - Jakarta Pusat

Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Petugas kepolisian tidak bisa asal menilang.

Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Cek harga Motor Honda ADV 2019 Black Doff Bekas Durat Lengkap Mesin Normal - Badung

Waspada Razia 'Iseng'

Harus diketahui, razia kendaraan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan.

Tujuannya apakah razia tersebut resmi atau hanya razia 'iseng'.



Razia polisi yang resmi harus dilengkapi dengan 5 hal.

Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.

Berikut 5 syarat razia resmi yang digelar kepolisian.

1. Adanya papan pemberitahuan

Razia kendaraan bermotor oleh polisi harus dilengkapi dengan papan pemberitahuan.

Jika tidak ada papan pemberitahuan bisa dipastikan razia ilegal.

Hal ini mengacu pada pasal 15 ayat 1-3, PP 42 tahun 1993 yang berbunyi setiap tempat razia harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

2. Surat tugas yang sah

Saat razia berlangsung mintalah polisi untuk menunjukkan surat tugas resmi.

Hal ini tertuang dalam pasal 13PP 42 tahun 1993.

Pasal tersebut berbunyi setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.

Ada juga pasal 14 yang berbunyi surat tugas harus memuat beberapa hal penting yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa dan daftar penyidik yang ditugaskan dalam razia.



3. Razia pada malam hari disertai papan bercahaya warna kuning

Malam hari beda dengan siang hari, jadi papan pemberitahuan harus diberi cahaya warna kuning sebagai tanda razia.

4. Polisi wajib memakai atribut dan seragam

Pada pasal 16 PP 42 tahun 1993 ayat 1 berisi bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragam, atribut yang jelas, tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

5. Ingat, hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang

Hanya polisi lalu lintas yang berhak menjatuhi sanksi atas ketidakdisiplinan pengendara motor atau mobil.

Diluar polisi lalu lintas, abaikan saja karena itu adalah razia ilegal.

Agar aman selama perjalanan dan tidak terkena razia oleh polisi, lengkapi surat-surat kendaraan, pakai helm, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. (*)