0

Tidak Ribet, Ini Cara Ubah Sertifikat HGB jadi SHM

Penulis: Andra Kusuma
Tidak Ribet, Ini Cara Ubah Sertifikat HGB jadi SHM

TRIBUNJUALBELI.COM - Salah satu persyaratan mengurus sertifikat tanah adalah proses mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Syarat ini wajib dilakukan karena tidak sedikit dari pengembang properti yang menjual rumah masih dalam status HGB.

Untuk diketahui, HGB hanya memberikan pemilik hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Ingin mempercantik dinding hunian kamu? coba miliki wallpaper dinding bercorak ini

Sedangkan SHM merupakan tanda sah kepemilikan properti atau tanah tanpa batas waktu tertentu seperti HGB.

Dalam proses mengubah HGB menjadi SHM, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Cek harga Jual Tanah Luas 150 m Area Gatak Cocok Untuk Buka Usaha Nego - Sukoharjo

Simak penjelasannya sebagai berikut:

Dokumen yang dibutuhkan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK),
  3. Surat Kuasa hanya jika dikuasakan,
  4. Surat Persetujuan dari kreditor hanya jika dibebani hak tanggungan,
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,
  6. Sertifikat HGB,
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan
  8. Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.


Tata cara mengubah HGB ke SHM Tahap pertama yang harus dilakukan pemohon adalah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyerahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.

Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan melakukan pembayaran di loket.

Adapun harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000 dan sertifikat SHM sudah siap diambil oleh pemohon terhitung setelah 5 hari sejak hari pendaftaran.

Stiker dinding gambar grup musik terkenal bisa anda dapatkan disini

Biaya

Terdapat empat jenis pembiayaan yang harus dilalui dalam mengubah HGB menjadi SHM, berikut rinciannya:

Biaya pejabat PPAT

Tarif yang dibutuhkan untuk jasa pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidaklah sama. Ini tergantung pada tiap individu atau lembaga yang menaungi pejabat PPAT bersangkutan.

Akan tetapi pada umumnya besaran tariff pejabat PPAT adalah sekitar Rp 2 juta.

Cek harga Jual Rumah Type 60 3KT 1KM SHM Siap Huni Akses Jalan Aman Nego - Jakarta Timur

Biaya BPHTB

Tarif Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tergantung pada tariff Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) beserta luas tanah.

Rumus perhitungannya adalah 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)-Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Biaya pengukuran dan biaya konstantering report

Mengubah HGB jadi SHM pada luas tanah lebih dari 600 meter persegi akan dikenai biaya pengukuran dan biaya konstantering report. 

Adapun rumus perhitungan biaya pengukuran adalah ((luas tanah/500 x 120.000) + 100.000.

Sementara, rumus perhitungan biaya konstantering report adalah ((luas tanah/500) x 20.000 + 350.000) / 2.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ubah HGB Jadi SHM, Siapkan Berkas-berkas Ini "
Penulis : Aisyah Sekar Ayu Maharani
Editor : Hilda B Alexander