0

Jangan Tergoda dengan Harga Hunian Murah, Begini Cara Memilih Hunian Syariah yang Benar Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Penulis: Andra Kusuma
Jangan Tergoda dengan Harga Hunian Murah, Begini Cara Memilih Hunian Syariah yang Benar Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

TRIBUNJUALBELI.COM - Penipuan perumahan berkedok syariah sudah sering terjadi dan memakan banyak korban.

Baru-baru ini, 34 konsumen menjadi korban dari perumahan berbasis syariah di Bekasi dan mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

Atas kasus tersebut, mereka melaporkan pengembang PT Fimadani Graha Mandiri (FGM) ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Cek harga Dijual Rumah Baru Minimalis Siap Huni Tipe 65 di Masangan Kulon Sukodono - Sidoarjo

FGM dinilai tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi.

Dalam putusannya secara verstek, FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian.

Hunian yang dijanjikan FGM kepada konsumen pun tidak pernah dibangun dan hingga saat ini masih berbentuk tanah datar.

Cek harga Dijual Rumah Di Komp Bulog III Jt. Melati – Bekasi

Lalu, bagaimana cara agar dapat terhindar dari penipuan saat membeli hunian berbasis syariah?

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, tidak semua perumahan berbasis syariah menerapkan prinsip syariah dengan benar.

Ada juga pengembang nakal dan bodong yang hanya menjadikan istilah syariah justru untuk menipu dan menjebak konsumen.

"Jadi meskipun berbasis syariah, konsumen wajib mengecek status pengembangnya, legalitas tanah yang dimilikinya dan dokumen penting lainnya. Hati-hati atau prudent itu penting karena ini menyangkut hak konsumen," kata Aiyub saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/01/2022).



Untuk mencegah terjadinya penipuan, konsumen yang ingin membeli hunian berbasis syariah harus mengecek terlebih dahulu status kepemilikan tanah pengembang tersebut.

"Periksa pula dokumen atau surat kepemilikan tanahnya. Pastikan bahwa lahan yang akan dijual dan dibangun rumah itu sudah clean and clear," ujarnya.

Selanjutnya, pengembang perumahan syariah yang benar biasanya melakukan transaksi jual beli melalui lembaga keuangan atau perbankan syariah yang telah terdaftar melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek harga Jual Rumah Second 3KT Pinggir Jalan Cipondoh - Tanggerang

"Jadi kalau kaitannya dengan syariah, itu tanya juga akad yang digunakan itu apa, kalau pakai lembaga keuangan syariah yang diawasi oleh OJK itu sudah ada akad-akad standar yang sudah diatur," ucapnya.

Sebaliknya, jika pengembang tidak berani melakukan transaksi jual beli melalui mekanisme lembaga keuangan syariah resmi maka patut untuk dicurigai.

"Kalau tidak berani lewat lembaga keuangan syariah itu harus dicurigai bahwa pasti ada apa-apa di belakangnya," imbuhnya.

Oleh karena itu, MUI menyarankan konsumen yang ingin beli rumah untuk bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah terverifikasi.

Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir dengan riba, karena proses penetapan lembaga keuangan syariah pun dilakukan melalui kajian dan fatwa.

MUI merumuskan fatwa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia, sesuai dengan kaidah dalam syariah, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Aiyub berharap konsumen tidak mudah tergiur dengan iming-iming rumah syariah dan harganya yang murah.



Lebih dari itu, konsumen mesti mempelajarinya secara matang agar terhindar dari praktik penipuan.

"Karena itu, harus lebih hati-hati. Jangan tergiur dengan iming-iming hunian syariah dan harganya juga murah. Tetapi harus dipikirkan berkali-kali, kenali pengembangnya lebih dahulu agar tidak tertipu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Memilih Hunian Syariah yang Tepat Menurut MUI",
Penulis : Ardiansyah Fadli
Editor : Hilda B Alexander