TRIBUNJUALBELI.COM - Di Jakarta pertumbuhan sepeda motor dalam lima tahun terakhir menyentuh angka 9 sampai 11 persen.
Hal itu menjadikan sepeda motor berkontribusi dalam kemacetan yang cukup tinggi.
(Baca: Ganti Sepeda Motormu dengan Alat Transportasi Ini, Dijamin Ramah Lingkungan)
Untuk mengantisipasi kemacetan yang semakin menjadi, Polda Metro Jaya (PMJ), Dinas Perhubungan dan Ditlantas, berencana untuk melakukan pembatasan ruang gerak kendaraan bermotor roda dua.
Rencananya, pembatasan itu akan dilakukan di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Terutama pada jalan-jalan protokol seperti Sudirman - Thamrin, Rasuna Said dan Imam Bonjol.
Dilansir TribunJualBeli dari otomania.com, AKBP Budiyanto, Kasubdit bin Gakkum Ditlantas PMJ menyampaikan harapannya agar tercipta kinerja lalu lintas yang maksimal dan mengurangi kesemrawutan di jalan raya.
Pembatasan akan diberitahukan melalui rambu pengumuman yang mencantumkan pelarangan sepeda motor mulai pukul 06.00 sampai 23.00.
Tak hanya itu, rambu-rambu larangan melintas juga diberikan di titik-titik perlintasan sepeda motor.
Sebelum menerapkan aturan itu, pihak PMJ dan pihak-pihak terkait akan melakukan sosialisai.
Pihaknya juga akan mempersiapkan lokasi kantung parkir, jalur alternatif, penambahan armada layanan bus gratis bagi pengguna sepeda motor.
Dengan begitu, para pengguna motor dapat beralih ke transportasi lain untuk membantu mengurangi kemacetan di Ibu Kota.