TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti hukum atas kepemilikan properti.
Nantinya sertifikat tanah jadi dokumen yang diperlukan saat transaksi jual beli.
Namun, bagaimana jika sertifikat hilang atau rusak akibat beberapa hal seperti bencana alam maupun kebakaran?
Jangan khawatir, Anda bisa mengurus permohonan sertifikat baru sesuai dengan ketentuan berlaku.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomr 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
BACA JUGA : Dijual Tanah Kavling Murah Jl. Sungai Raya Dalam Kubu Raya - Kalimantan Barat.
BACA JUGA : Dijual Tanah Cocok Dibangun Villa Jl Raya Kemuning Ngargoyoso - Karanganyar
Mansir PPID Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan, waktu penyelesaian, hingga biaya penggantian sertifikat tanah hilang atau rusak.
Persyaratan Ganti Sertifikat Hilang
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Fotokopi Sertifikat (jika ada).
6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
BACA JUGA : Dijual Tanah di Nogotirti Gamping Luas 1390m LD 14,5m - Sleman
BACA JUGA : Dijual Tanah Kavling Luas 1.708 m2 SHM Dekat Perumahan Griya Asri Bahagia Babelan Nego - Bekasi
Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:
- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- Pengumuman di surat kabar Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan (Kantah), waktu penyelesaiannya yakni 40 hari kerja.
Sementara untuk total biayanya sebesar Rp 350.000 per sertifikat.
Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, salinan surat ukur Rp 100.000, serta pendaftaran Rp 50.000.
Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Rusak
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (apabila dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Sertifikat asli
Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Penyetaan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan (Kantah), waktu penyelesaiannya yakni 19 hari kerja.
Sementara untuk biayanya senilai Rp 50.000 per sertifikat.