TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifikat hak milik (SHM) adalah salah satu surat sah kepemilikan sebuah properti.
Sayangnya, masih banyak orang yang mengandalkan surat girik sebagai salah satu bukti kepemilikan.
Padahal, surat girik bukanlah bukti kepemilikan yang sah terhadap sebidang tanah atau bangunan.
Surat girik adalah surat kuasa atas lahan, serta bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim beserta bangunan di atasnya.
Namun, jika pada akhirnya kamu tertarik untuk membeli rumah yang hanya dilengkapi surat girik, ada beragam hal yang wajib untuk diperhatikan.
Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (9/1/2022), berikut ini adalah enam hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli properti dengan surat girik.
Pastikan keaslian surat girik
Tidak sedikit kasus penipuan kerap terjadi pada saat membeli tanah atau rumah dengan surat girik, yang mana surat girik yang diberikan pada kenyataannya palsu.
Oleh karena itu, kamu perlu datang ke kantor pertanahan atau kelurahan setempat untuk memeriksa keaslian girik.
Sebelum adanya kepastian mengenai keaslian girik, jangan pernah untuk melakukan pembayaran apa pun terlebih dahulu.
Telusuri riwayat lahan
Rumah atau lahan girik sering kali diturunkan dari seseorang kepada anak atau pihak keluarga lainnya.
Jadi, tidak ada salahnya untuk mencari informasi seputar orang-orang yang pernah memiliki rumah incaranmu.
Kalau bisa dapatkan informasi tentang luas tanahnya, apakah ada perubahan sejak awal dimiliki atau tidak.
Untuk hal ini, kamu perlu mendapatkan surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan, Kecamatan, atau Kepala Desa.
Kamu bisa menggali informasi dari Kecamatan atau Kepala Desa.
Minta bukti pembayaran PBB
Seperti transaksi jual-beli properti pada umumnya, penjual rumah harus menyerahkan setidaknya tiga tahun bukti pembayaran PBB terakhir.
Pastikan lahan bebas sengketa Salah satu kekurangan dari lahan yang belum memiliki sertifikat SHM adalah rentan menjadi sengketa.
Jadi, pastikan ada surat keterangan yang menyatakan bahwa surat girik tidak mengalami sengketa.
Pastikan rumah tidak sedang diperjualbelikan
Kamu harus mendapatkan pernyataan bahwa rumah yang menjadi incaranmu atau akan kamu beli tidak sedang diperjualbelikan ke pihak lain.
Ini juga merupakan hal yang penting karena ada beberapa kasus penjualan ganda surat girik.
Pantau proses pengurusan
Jangan hanya mengandalkan pihak penjual atau pihak ketiga dalam proses pengurusan surat tanah girik.
Dibutuhkan usaha dan pengawasan lebih selama proses serah terima agar tidak tersandung masalah yang tak diinginkan nantinya.
Temukan beragam pilihan properti di berbagai daerah dengan harga terbaik di Tribunjualbeli.com.