0

Beli Motor Bekas Tak Lengkap STNK? Begini Cara Balik Namanya

Penulis: Lilyana Siradj
Beli Motor Bekas Tak Lengkap STNK? Begini Cara Balik Namanya

TRIBUNJUALBELI.COM - Seorang pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki beberapa dokumen penting.

Salah satunya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat kendaraan boleh berkendara di jalan raya.

Kendaraan bermotor baru maupun bekas tentu sama-sama diperbolehkan untuk mengaspal.

Namun yang perlu diperhatikan, konsumen peminat kendaraan bekas khususnya motor, kerap tak memiliki surat lengkap.

BACA JUGA: Motor Kawasaki Ninja RR Old Red 2011 Bekas Surat Lengkap - Bekasi

BACA JUGA: Motor Honda BeAT ECO 2019 Bekas Surat Lengkap Normal - Bekasi

Contohnya jika pembelian motor bekas tak dilengkap STNK, apa solusi yang bisa dilakukan?

Salah satu hal yang wajib dilakukan saat membeli motor bekas, adalah melakukan proses balik nama.
 
Hal itu dilakukan agar mempermudah pengurusan pajak tahunan nantinya, karena data di STNK dan BPKB akan diganti dengan pemilik baru.

Tetapi yang jadi masalah, bagaimana kalau kendaraan bekas yang dibeli STNK-nya hilang?

Karena STNK lama menjadi salah satu syarat balik nama kendaraan bermotor.

Nah brother pemilik kendaraan tidak perlu khawatir dengan masalah ini.


Soalnya membeli kendaran bekas yang STNK-nya hilang juga dapa diurus secara langsung dengan langkah-langkah yang cukup mudah.

Hal pertama yang perlu dilakukan yakni mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.

Surat kehilangan inilah yang nantinya berfungsi untuk melakukan blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.

BACA JUGA: Motor Honda Vario tahun 2019 ESP 150 Bekas Lengkap Pajak Panjang - Tangerang Selatan

BACA JUGA: Motor Vespa LX 150 2Vie 2012 Bekas Terawat Surat Lengkap - Jakarta Timur

Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Sementara untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya, yaitu:

1. BPKB asli dan fotokopiannya,
2. KTP pemilik yang baru,
3. kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta
4. bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Setelah selesai melakukan balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta sudah mendapatkan STNK dengan identitas yang baru, langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB.

Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.


Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.

Temukan beragam pilihan motor bekas di berbagai daerah dengan harga terbaik di Tribunjualbeli.com.

(motorplus-online/Fadhliansyah)

Artikel ini telah tayang di motorplus-online dengan judul Gampang, Ini Langkah-langkah Proses Balik Nama Motor Bekas yang Gak Ada STNK