0

Tidak Bisa Sembarangan, Ini Alur Mengurus Sertifikat Jual Beli Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Penulis: Andra Kusuma
Tidak Bisa Sembarangan, Ini Alur Mengurus Sertifikat Jual Beli Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

TRIBUNJUALBELI.COM - Punya tinggalan warisan tanah dari orang tua yang sudah meninggal?

Kemudian kamu ingin menjualnya?

Tidak bisa begitu saja, ada beberapa hal yang harus diketahui terkait dengan jual beli tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal.

Dilansir dari Kompas.com, Yulius Setiarto, SH dari Konsultan Hukum dari Setoarto and Partner Law firm, menjelaskan proses jual beli dengan kondisi tersebut di atas.

Cek harga Dijual Tanah 168m² Tepi Jl Raya Kerjo Kemuning SHM Nego - Karanganyar

Dalam hal hak atas tanah tersebut masih atas nama orang tua (bapak) yang telah meninggal, maka hal yang paling penting sebelum dilaksanakan transaksi jual beli tanah tersebut adalah, memastikan hal-hal sebagai berikut.

1. Memastikan Ahli Waris dari Pemilik Tanah.

Pastikan siapa saja ahli waris dari pemilik tanah tersebut.

Apabila istri dari almarhum masih hidup, maka harus dilihat lagi apakah tanah tersebut adalah tanah gono-gini antara almarhum dengan istrinya, walaupun mereka telah bercerai pada saat masih hidup.

Apabila merupakan harta gono-gini, maka istri beserta anak-anaknya yang sah harus tanda tangan dalam akta jual belinya nanti.



2. Memastikan Dokumen-Dokumen Pendukungnya.

Sebelum melakukan transaksi jual beli, dokumen-dokumen pendukung yang perlu dipastikan atau ditanyakan kepada penjual antara lain.

Cek harga Sewa Forklift Tanah Kusir, Veteran Bintaro, Cipulir, Ciledug, PD Indah - Jakarta Selatan

1. Dokumen surat keterangan waris dari pihak yang berwenang;

2. Dokumen akta perkawinan dan akta cerai;

3. KTP ahli waris dan Kartu Keluarganya;

4. Sertifi kat tanah;

5. IMB dan PBB tanah;

Selain itu, juga perlu memastikan bahwa pada saat penandatanganan akta jual beli, para ahli waris tersebut harus datang menghadap untuk menandatangani akta jual beli tanahnya.



Tanah warisan sebelum dijualbelikan harus bayar pajak

Masyarakat masih awam dengan masalah hukum perpajakan yang satu ini.

Sehingga ketika saatnya ahli waris ingin mengurus balik nama sertifikat, mereka akan kaget melihat besarnya pajak yang harus ditanggung.

Seringkali, karena tidak sanggup membayar pajak waris, para ahli waris tersebut terpaksa menjual tanah dan bangunan warisannya dengan harga yang murah.

Dilansir dari berbagai sumber, sama seperti perolehan hak berdasarkan jual beli, perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan pun juga dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena para ahli waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan sehingga negara mengenakan pajak.

BPHTB yang disebabkan oleh warisan, diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.

Hal-hal berkaitan tentang aturan warisan dan siapa saja ahli waris serta bagian-bagiannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek (BW) atau Hukum Perdata Barat dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Seperti yang telah dibahas di atas, BPHTB karena jual beli dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga kesepakatan penjual dan pembeli.

Lain hal nya dengan perolehan BPHTB karena warisan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.



Prinsip perhitungan dalam BPHTB pun sama seperti jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP).

NPOPTKP warisan besarnya berbeda untuk setiap daerah.

NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp350 juta.

Sementara itu, untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp300 juta.

Cek harga Dijual Rumah Pondok Rosan Wiyung, Murah,Hitung tanah - Surabaya

Namun khusus untuk tanah atau bangunan dengan harga kurang dari Rp 300 juta, ahli waris bebas dari pajak perolehan atas tanah atau bangunan tersebut.

Simulasi perhitungan BPHTB pada warisan

Ibu Reni mendapat warisan dari suami yang telah meninggal berupa tanah beserta bangunan di atasnya di wilayah Depok dengan nilai pasar Rp 700 juta.

Harga rumah tersebut menurut NJOP adalah Rp 900 juta.

Pemerintah Kota Depok menetapkan NPOPTKP warisan sebesar Rp 300 juta.

Jadi, besaran BPHTB yang mesti dibayar Ibu Reni:

NJOP = Rp900.000.000

NPOP = Rp900.000.000 (sama dengan NJOP total)

NPOPTKP: Rp300.000.000 (Depok)

BPHTB= 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

Besarnya BPHTB = 5 % x (Rp900.000.000– Rp300.000.000) = Rp30.000.000

Bagi kalian yang sudah tahu akan hal ini, jika keluarga, kerabat atau teman punya tanah atau bangunan warisan segera diurus ya. (*)