TRIBUNJUALBELI.OM - Akhir-akhir ini marak adanya mafia tanah di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk menghindari kena tipu mafia tanah, begini cara cek keaslian sertifikat tanah.
Hal ini untuk memastikan keaslian serifikat yang memiliki kekuatan hukum atas hak tanah tersebut.
Adapun salah satu cara yang pasti untuk memeriksa keaslian sertifikat ialah dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Melansir dari laman indonesia.go.id, pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN akan mengacu pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
BACA JUGA : Dijual Tanah View Alam Kemuning Ngargoyoso - Karanganyar
BACA JUGA : Dijual Tanah SHM Luas 253 m2 Siap Bangun Harga Nego - Salatiga
Dalam proses ini akan ada dua hal yang terjadi. Jika menurut BPN aman, sertifikat Anda akan dicap.
Namun apabila dinilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.
Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris yang bertujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Proses plotting nantinya akan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Kemudian, hasilnya akan menunjukkan tentang adanya lahan kepemilikan di lokasi sesuai keterangan di sertifikat.
Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah valid.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat tersebut dinilai tidak valid.
Sehingga Anda perlu menindaklanjuti hal ini. Begitulah gambaran alur proses pengecekan sertifikat tanah di BPN.
Lantas, apa persyaratan, lama waktu penyelesaian, dan biaya untuk mengeceknya?
Berikut informasinya sebagaimana dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA : Dijual Tanah Hook Dalam Cluster Lumbungsari Supriyadi - Semarang
BACA JUGA : Dijual Tanah MURAH di TIMOHO tepi Jl Ganesha II, Luas 1274? lebar 23m. SHM Pekarangan - Yogyakarta
Persyaratan Cek Keaslian Sertifikat Tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat hak atas tanah/Sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS)
- Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Waktu dan Biaya Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN umumnya satu hari.
Sehingga Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
Sementara untuk biaya pelayanan pengecekannya yakni Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah.