0

Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu Cara Menghitung Pajak BPHTB, Ada Sanksi Jika Tidak Bayar

Penulis: Lilyana Siradj
Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu Cara Menghitung Pajak BPHTB, Ada Sanksi Jika Tidak Bayar

TRIBUNJUALBELI.COM - Cara menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah hal penting yang perlu diketahui sebelum membeli rumah.

BPHTB sendiri merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah.

Sehingga menjadi penting bagi konsumen calon pembeli, tahu dasar perhitungannya.

Sebagai informasi, besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

BACA JUGA: Kredit Rumah Murah di Depok Tanpa DP Lokais Strategis - Depok

BACA JUGA: Dijual Tanah Cocok dibangun Hotel,Resort Kemuning Ngargoyoso - Karanganyar

Dengan rumus tersebut, berikut cara menghitung BPHTB merangkum dari Kompas.com: 

Misalnya harga rumah Rp 750 juta dikurangi NJOPTKP Rp 12 juta lalu dikalikan 5 persen maka hasilnya Rp 36,9 juta yang menjadi BPHTB Anda.

Besaran NJOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.

Kendati demikian, apabila perolehan hak berasal dari waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah maka NJOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp 300 juta.

Besaran pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Adapun NPOPTKP merupakan nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.


Kemudian, untuk memenuhi unsur legalitas, proses pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan dibantu oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam memperoleh hak tersebut secara legal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pajak dan Retribusi Daerah:

1. Setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.

BACA JUGA: Dijual Rumah Baru Minimalis 2 Lantai Lumbungsari Supriyadi - Semarang

BACA JUGA: Dijual Rumah Second Luas 118/120 di Ciomas Permai - Bogor

2. Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara dan kepala yang membidangi pertanahan juga hanya dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak tersebut setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

3. Pembuatan akta atau risalah lelang akan dilaporkan kepada kepada kepala daerah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Adapun risalah lelang adalah kutipan risalah lelang yang ditandatangani oleh kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara.

Syarat mengurus BPHTB

Ketika Anda melakukan transaksi jual-beli tanah, rumah, atau bangunan lain, maka wajib menyiapkan persyaratan BPHTB seperti berikut.

1. Fotokopi KTP Wajib Pajak.

2. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.

3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan.


4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti akta jual beli, sertifikat, letter C atau girik.

5. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB.

Sanksi Tidak Bayar BPHTB

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan BPHTB (STB) apabila :

1. Pajak yang terutang tidak atau kurang bayar

2. Dari hasil pemeriksaan kantor surat setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung

3. Wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda dan atau bunga

4. Sanksi administrasi dikenakan bunga sebesar 2 persen sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak terutangnya pajak

5. Sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dapat dikenakan apabila hasil pemeriksaan menyatakan kurang bayar, sanksi ini dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB). (Ardiansyah Fadli)

Temukan beragam pilihan properti di berbagai daerah dengan harga terbaik di Tribunjualbeli.com.