TRIBUNJUALBELI.COM - Kepemilikan tanah harus ditandai dengan adanya surat yang sah di mata hukum.
Surat-surat tanah yang berlaku di Indonesia cukup beragam dan banyak jenisnya, salah satunya adalah girik.
Namun, Girik tidak menjamin kepastian hukum soal hak kepemilikan Anda atas tanah.
Sehingga, rentan terjadi polemik atau ada pihak lain yang mengeklaim meski Anda sedang berkuasa secara fisik di tanah girik.
BACA JUGA: Dijual Tanah Open House Harga Nego Di Jl Danau Sunter - Jakarta Utara
BACA JUGA: Jual Tanah Luas Murah Strategis Tepi Jalan Di Kecamatan Makasar - Jakarta Timur
Sebab, tanah girik masih sebatas surat kuasa dan belum bersertifikat resmi sesuai amanat perundang-undangan.
Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUAP) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Oleh sebab itu, bagi Anda yang memiliki tanah girik, baiknya segera mengubahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Melansir situs Indonesia.go.id, terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum memulai proses pendaftaran tanah, meliputi:
-Akta jual beli tanah
-Fotokopi KTP dan KK
-Fotokopi girik yang dimiliki
-Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
Mengurus Dokumen di Kelurahan atau Desa
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda perlu mendatangi Kantor Kelurahan atau Desa setempat untuk mengurus sejumlah surat, yakni
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat ini untuk memastikan bahwa tanah sedang bersengketa. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
BACA JUGA: Dijual Tanah Strategis Bonus Bangunan Gudang Cakung - Jakarta Timur
BACA JUGA: Dijual Tanah di Grogol Dekat Central Park, Roxy Square, Mall Ciputra - Jakarta Barat
Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.
Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
Dokumen ini isinya menerangkan riwayat penguasaan tanah yang sedang Anda mohonkan.
Mulai dari awal pencatatan di kelurahan atau desa sampai penguasaan sekarang ini.
Termasuk proses peralihan baik sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas, namun kemudian dijual atau dialihkan sebagian lahannya.
- Surat Keterangan Tanah secara Sporadik
Surat ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Mengurus di Kantor Pertanahan
Usai menyelesaikan urusan di kelurahan atau desa dan seluruh dokumen telah siap, selanjutnya Anda mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Begini alurnya:
- Mengajukan Permohonan
Di loket pendaftaran, Anda akan mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
- Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari Kantah.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Surat Ukur disahkan atau ditandatangani pejabat yang berwenang.
- Penelitian oleh Petugas Panitia A
Pada tahapan ini Panitia A akan melanjutkan proses di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.
Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah atau kades setempat.
- Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan atau Desa dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari.
Hal ini bertujuan menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak mendapati keberatan dari pihak lain.
- Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.
Tanah dengan dasar girik akan langsung terbit berupa SHM.
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.
Besarannya tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
- Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Pengambilan Sertifikat
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan.
Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
Besaran Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik
Besaran biaya sangat relatif. Utamanya tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi. (Muhdany Yusuf Laksono)