TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak penguasaan, hak guna, atau bukti kepemilikan tanah.
Seperti halnya dengan kendaraan, entah mobil ataupun motor, yang pemiliknya harus mengantongi BPKB atau Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor sebagai bukti otentiknya.
Di Indonesia kepemilikan sertifikat tanah ada 3 jenis sesuai dengan kepemilikannya.
Cek harga, Dijual Tanah Pinggir Jalan Area Kepanjen Luas 6x10 Bisa Angsuran - Malang
Pertama, Hak Guna Usaha (HGU), kedua, Hak Guna Bagunan (HGB) dan ketiga, Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bagi pemilik tanah wajib mengetahui arti dari 3 jenis sertifikat tanah ini untuk menghindari sengketa.
1. HGU
Mengutip berbagai sumber, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.
Cek harga, Dijual Tanah 995m2 Harga Nego Kemuning Ngargoyoso - Karanganyar
Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun.
Biasanya tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.
Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar.
Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya.
Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.
Ini biasanya dilakukan perusahaan dengan syarat HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Cek harga, Dijual Tanah Mulawarman Kompleks Perumahan Dosen Undip - Semarang
Cek harga, Dijual Tanah Datar View Pegunungan Karangpandan - Karanganyar
Nah kelebihan HGU ini adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Nah hak ini dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain.
2. SHM
Sementara SHM merupakan jejang sertifikat hak atas tanah yang tertinggi dan terkuat.
SHM merupakan sertifikat yang menandakan pemilik sertifikat tersebut memiliki hak penuh sebagai pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas.
Pemilik SHM dapat mewarikan lahan yang dimiliknya kepada anak-anak atau cucunya sesuai kesepakatan dan keinginannya.
3. HGB
Sementara HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun.
Namun karena atas permintaan pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, hak menggunakan tanah tersebut dapat diperpanjang 20 tahun.
Dalam kondisi ini, pemilik HGB sebenarnya hanya memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.
Biasanya, pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen. (*)