0

Tak Perlu Bikin Baru, Segini Biaya Perpanjangan SIM Mati Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Penulis: dillamichiko
Tak Perlu Bikin Baru, Segini Biaya Perpanjangan SIM Mati Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

TRIBUNJUALBELI.COM - Apakah SIM Anda mati?

Jika iya, tak perlu buat yang baru, tapi Anda bisa perpanjang SIM dengan biaya yang sudah ditentukan.

Selama ini Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati atau lewat masa berlakunya diwajibkan untuk membuat SIM baru.

Pembuatan SIM baru harus mengikuti prosedur yang sudah ada.

Ternyata SIM mati tidak usah bikin baru tapi masih bisa diperpanjang.

Tapi ingat, aturan SIM mati masih bisa diperpanjang hanya untuk kondisi diberlakukannya PPKM Level 4.

BACA JUGA: Jenis-jenis Pelanggaran yang Bikin SIM Dicabut Oleh Polisi

BACA JUGA: Makin Murah, Ini Total Biaya Perpanjang SIM C dan A Terbaru Per Juni 2021

Saat kondisi sudah normal lagi, SIM yang mati wajib untuk bikin baru.

Perpanjangan SIM yang sudah mati atau kadaluwarsa hanya berlaku saat ini.

Polri meberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.


Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.

Bagi pemilik SIM yang mati di tanggal 3  hingga 20 Juli 2021 Polri memberikan dispensasi dapat diperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.

Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.

Dengan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi.

Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 27 hingga 2 Agustus 2021.

Bagaimana dengan pemilik SIM yang mati di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 apakah tenggang waktunya diperpanjang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan jawabannya.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari GridOto.com.

Sementara lanjut Kombes Djati Utomo bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib melaksanakan mekanisme SIM Baru.

Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.


"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.

"Kami tetap melayani perpanjang SIM sesuai dengan protokol kesehatan" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

"Kita beroperasi dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB kecuali hari Sabtu hanya hingga pukul 12:00 WIB" ungkap AKP Linda.

"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja" tutup Polwan yang ramah ini. 

Buat Anda yang ingin perpanjang SIM bisa sambangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur

3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat

4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara

5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan


Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:

HARI                           JAM

Senin - Jumat      08:00 - 14:00

Sabtu                   08:00 - 12:00

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-

2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Untuk biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM sebesar Rp 25 ribu.
Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-

Satpas SIM tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Jangan tunggu hingga tanggal 2 Agustus bro untuk perpanjang SIMnya.

Biasanya pada hari terakhir dispensasi banyak masyarakat yang baru melakukan perpanjang SIMnya.

Bisa ngantri dan lama ngurusnya, makanya langsung aja sekarang perpanjang SIM di Satpas mumpung sepi.

Artikel ini telah tayang dilaman Motorplus dengan judul SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini