TRIBUNJUALBELI.COM - Kebutuhan rumah layak huni sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada masa pandemi saat ini.
Karenanya, Pemerintah terus mendorong pembangunan hunian untuk masyarakat.
Seperti menjamin terus berjalannya Program Sejuta Rumah (PSR) meski di tengah masa pandemi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid, memastikan hal tersebut.
BACA JUGA: Pilihan Rumah di Kawasan Tangerang Selatan, Cek Harga dan Keunggulannya
BACA JUGA: Rumah Dijual Daerah Depok Harga di Bawah 500 Juta, Cek Pilihannya
Namun, Khalawi menegaskan pembangunan di lapangan dilakukan pengawasan dengan mengacu pada protokol kesehatan secara ketat serta melihat kebijakan pembatasan di setiap daerah.
"Berdasarkan arahan Menteri PUPR pada masa Pandemi Covid-19 ini, kami akan tetap melaksanakan pembangunan rumah melalui PSR dengan mematuhi batasan protokol kesehatan di lapangan," ujar Khalawi dalam siaran pers, Selasa (27/07/2021).
Dari hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah daerah terlihat bahwa masyarakat tetap melaksanakan pembangunan perumahan.
Namun demikian, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi jumlah pekerja di lapangan agar tidak berkerumun.
"Pembangunan infrastruktur dan perumahan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berjalan karena hasil pembangunannya benar-benar ditunggu masyarakat, misalnya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)," klaim dia.
Dia mengakui, gelombang kedua Covid-19 tentu juga berdampak pada pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan sektor swasta.
Namun demikian, dia tetap mendorong kolaborasi, inovasi, dan kerja sama antar pemangku kepentingan agar perekonomian negara tetap terjaga.
Terkait dengan inovasi yang dilaksanakan pada kondisi saat ini, sosialisasi kegiatan dilakukan secara daring atau virtual.
Selain itu, jumlah petugas yang turun ke lapangan untuk mendampingi masyarakat juga tetap dibatasi agar tidak terpapar Covid-19.
BACA JUGA: Keunggulan Tinggal di Semarang dan Rekomendasi Rumah Dijual, Cek Harganya
BACA JUGA: Pilihan Hunian Era New Normal Berkonsep Biophilic Homes, Cek Harga Rumahnya di Daerah Jakarta Timur
"Kami juga berharap pemerintah daerah bisa tetap mendukung PSR. Sebab, program tersebut juga membantu dalam mengurangi jumlah RTLH di daerah," kata Khalawi.
Selain sandang dan pangan, perumahan merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia.
Hal ini meruapakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat ayat 1.
Dalam bagian itu disebutkan, "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah ditegaskan, rumah adalah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, rumah layak huni merupakan dasar dan salah satu komponen penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.