0

Jangan Kudet, Ini yang Dimaksud 'No Afgan' dalam Istilah Jual Beli Online

Penulis: Zahrina Oktaviana
Jangan Kudet, Ini yang Dimaksud 'No Afgan' dalam Istilah Jual Beli Online

TRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini ada banyak belanja dengan sistem online menjadi pilihan yang kerap dipilih oleh masyarakat.

Belanja online memberikan kemudahan dan kepraktisan.

Kemudahan karena kita bisa menemukan barang yang kita iginkan dengan mudah.

Sementara itu kepraktisan, karena kita hanya membutuhkan sambungan internet, komputer atau ponsel.

Penjual hanya perlu mengupload foto dan memberikan desripsi barang yang akan dijual bisa melalui situs jual beli online ataupun media sosial.

Dari sisi pembeli, cukup mencarinya melalui smartphone ataupun komputer yang sudah terhubung internet.

BACA JUGA : Sering Kalap saat Belanja Online? Intip 4 Tips agar Kamu Bisa Menghentikan Kebiasaan Tersebut

BACA JUGA : Dari COD hingga PCB, Yuk Pahami 10 Istilah yang Sering Digunakan Dalam Kegiatan Jual Beli Online

Salah satu metode pembayaran dalam jual beli online

Dalam proses ini khususnya untuk jual beli barang bekas pasti ada proses negosiasi.

Dimana proses negosiasi ini ada proses tawar menawar antara penjual dan pembeli.

Ada banyak istilah yang kerap dipakai dalam jual beli online.

Salah satunya yakni istilah gaul yang biasa diberikan oleh penjual seperti contoh "Boleh menawar tapi no afgan"

Lalu apa yang dimaksud dengan no afgan?



Sebenarnya istilah no afgan ini merujuk pada lagu dari penyanyi Afgan yang berjudul sadis.

Jika dikorelasikan dengan istilah jual beli online berarti artinya, boleh menawar tetapi jangan terlalu sadis.

Atau bisa disederhanakan pembeli bisa menawar tetapi jangan sadis atau harga yang terlalu turun dari harga yang ditetapkan oleh penjual.

BACA JUGA : Hobby Belanja Online? Kamu Wajib Baca Deretan Bahan Kain Ini Biar Nggak Tertipu!

BACA JUGA : Tak Pernah Digunakan, Ini Pentingnya Manfaat Asuransi Saat Belanja Online

Sering Digunakan dalam Belanja Online, Ini yang Dimaksud Metode Cash On Delivery (COD)

TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi Anda yang hobi melakukan transaksi secara online pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah COD.

Cash On Delivery  atau yang biasa disingkat dengan COD adalah cara transaksi jual beli dimana pembayaran dilakukan secara langsung di tempat.

Biasanya penjual akan mengiklankan barang dagangannya melalui media sosial dan aplikasi jual beli online.

Setelah pembeli setuju, maka selanjutnya akan bertemu dengan penjual di tempat yang telah disepakati dan penjual akan membawa barang fisik untuk diperlihatkan kepada pembeli.

Biasanya metode COD ini saat membeli barang bekas seperti barang elektronik maupun kendaraan.

Adapun kelebihan dari sistem COD ini yaitu pembeli bisa melihat langsung kondisi barang, jika deal langsung diambil dan dibayarkan saat itu juga.

Selain itu juga bisa melakukan negosiasi terhadap barang yang akan dibeli.



Namun kekurangan dari sistem COD ini yaitu jangkauan layanan yang sangat terbatas dan biasanya hanya bisa dilakukan saat pembeli dan penjual berada di kota yang sama.

Tetapi saat ini metode COD sudah berkembang lebih luas.

Di beberapa marketplace COD kini sudah beralih menjadi metode pembayaran.

Dalam jual beli di marketplace, COD tidak mempertemukan penjual dan pembeli langsung.

Hal ini biasanya karena marketplace menggunakan jasa kurir, dan metode pembayaran dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima pembeli. 

( Arin/Tribunjualbeli)