0

Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi

Penulis: Andra Kusuma
Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi

TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi para pengendara yang kena tilang dari polisi lalu lintas mungkin dianggap sebagai hari paling sial.

Meski mengaku salah, selain bergumam, mereka juga ada yang menghujat polisi yang menindak.

Saat ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Bagi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.

Lantas jika tertinggal dan si pemilik kendaraan bermaksud mengambil SIM-nya di rumah, apakah diperbolehkan?

BACA JUGA : Catat, Denda Tilang Polisi Jika Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Berbeda, Ini Penjelasannya

BACA JUGA : Ini Syarat Beserta Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Dilansir dari kompas.com, Kepala Seksi SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin pun angkat bicara.

Polisi mempersilakan pelanggar mengambil SIM di rumahnya asalkan rumahnya tidak jauh dari titik operasi itu berlangsung.

Namun polisi akan menahan kendaraan pelanggar itu sampai pelanggar kembali ke tempat razia dan menunjukkan SIM.

"Apabila bisa menunjukkan SIM-nya, ya tidak apa-apa," kata Kompol Lalu kepada GridOto.com

Meski begitu, penindakan hukum kepada pelanggar tetap dilakukan.



Kompol Lalu menyebut, proses tilang dan imbauan-imbauan tetap diberikan kepada para pelanggar.

Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan hingga masyarakat itu memiliki SIM.

Kompol Lalu bilang, masyarakat yang belum memiliki SIM belum terampil mengendarai kendaraan di jalan raya.

"Yang enggak punya SIM yang di bawah umur, jangan bawa kendaraan sepeda motor atau roda empat."

"Mereka belum terampil mengemudi, ini membahayakan dirinya dan orang lain," kata dia.

Catat, Denda Tilang Polisi Jika Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Berbeda, Ini Penjelasannya

Kena tilang polisi merupakan peristiwa yang hampir dialami oleh semua pengendara.

Ketika ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Biasanya, pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.

Tapi jika memang benar-benar sedang kelupaan tidak membawa SIM, apakah Polisi berhak menilang pengendara tersebut?

Berdasarkan informasi yang dilansir akun resmi Instagram @Polantasindonesia, kepolisian pun berikan analoginya.

Yang pertama, ketika anda dipriksa oleh petugas Polisi di jalan raya, dan tidak bisa menunjukan SIM, maka petugas akan menanyakan PUNYA SIM ATAU TIDAK? Kalau punya, berarti anda akan ditilang dan dikenakan pasal 288 (2) UU NO 22/2009.

Mengapa pasal 288 (2)? ya karena meskipun anda punya SIM, tapi ketika dipriksa petugas Anda tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas..

Kedua, jika ditanya petugas anda menjawab tidak punya SIM, maka pasti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 281 UU NO 22/2009.

#PASAL 281

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

#PASAL 288 (2)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling 1(satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda pun angkat bicara.

"Penegakkan hukum bisa bersifat tertulis proses hukum (represif yustisiil/tilang) dan lisan (represif non yustisiil/teguran lisan maupun teguran tertulis)," ujarnya kepada GridOto.com di Jakarta

Nah makanya, buat yang mau bepergian jangan lupa dicek kelengkapan suratnya ya.