0

Ingin Punya Hunian Sendiri? Ini Daftar Rumah Subsidi di 5 Wilayah Indonesia Mei 2021

Penulis: Andra Kusuma
Ingin Punya Hunian Sendiri? Ini Daftar Rumah Subsidi di 5 Wilayah Indonesia Mei 2021

TRIBUNJUALBELI.COM - Membeli rumah subsidi merupakan salah satu alternatif bagi Anda yang ingin memiliki hunian, namun masih terkendala budget.

Pasalnya, harga rumah subsidi bisa terbilang lebih terjangkau.

Hal ini bisa terjadi karena Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Otomatis cicilannya bisa terjangkau dan jangka waktu cicilannya lebih panjang.

Lalu, berapakah harga rumah subsidi di tahun 2021 ini?

BACA JUGA : Berikut Ini Gaji Rata-rata Karyawan yang Berhak Menerima Subsidi KPR

BACA JUGA : Cara Mudah Cari Rumah Subsidi via Online, Buka 3 Aplikasi dan Situs Web Ini

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, harga rumah subsidi 2021 diatur berdasarkan wilayahnya.

Berikut daftar harga rumah subsidi di lima wilayah Indonesia:

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) Rp 150.500.000

2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) Rp 164.500.000

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) Rp 156.500.000



4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu Rp 168.000.000

5. Papua dan Papua Barat Rp 219.000.000.

Untuk melihat daftar rumah subsidi yang tersedia, Anda bisa langsung mengunjungi laman //http:/rumahsubsidi.pu.go.id.

Melalui laman tersebut akan tersedia informasi mengenai lokasi rumah subsidi, data luas bangunan, jumlah kamar, luas tanah, tipe rumah, hingga nama pengembang.

Mencari rumah subsidi di laman tersebut caranya pun cukup mudah.

BACA JUGA : 5 Pilihan Rumah Subsidi yang Ada di Indonesia Harga 150 Jutaan, Salah Satunya Berada di Andara Residence

BACA JUGA : Layak Pakai, Ini Penampakan Rumah Subsidi Seharga 167 Juta di Bogor

Anda tinggal memasukan lokasi provinsi dan kabupaten/kota rumah subsidi yang sedang dicari.

Setelah menentukan lokasinya, laman rumahsubsidi.pu.go.id akan menampilkan daftar rumah subsidi yang masih tersedia di wilayah tersebut beserta harganya.

Cara Mendapatkan Program Subsidi Uang Muka KPR dari Pemerintah Rp 32 juta

Pemerintah memiliki program subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberi nama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

BP2BT merupakan kredit kepe



milikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.

Dengan mengikuti program ini, Anda bisa mendapat bantuan subsidi uang muka untuk membeli rumah hingga Rp 32,4 juta.

Selain itu, jangka waktu kredit untuk program ini hingga 20 tahun dan bebas premi asuransi dan PPN.

Namun, uang muka yang harus Anda siapkan yakni 5 persen dari total harga rumah yang ingin dibeli.

Lalu, apa saja syarat yang diperlukan agar dapat bantuan subsidi uang muka KPR dari pemerintah ini?

Syarat dan Ketentuan

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

- Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.



Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya

Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

- Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir

- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Kelengkapan Dokumen



- Formulir pengajuan kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Nikah/cerai

- Dokumen penghasilan untuk pegawai:

- Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan

- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta

- SIUP, TDP

- Laporan/catatan keuangan 3 bulan terakhir

- Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:

Fotokopi izin praktek

- Rekening koran 3 bulan terakhir

- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21

Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua

Persyaratan Dokumen Tambahan Untuk Pembangunan Rumah Swadaya:

Fotokopi sertifikat hak atas tanah atas nama Pemohon atau pasangan

Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
Surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto

Rencana anggaran biaya (RAB)

Cara Daftar

- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya

- Siapkan dokumen yang lengkap

- Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa

- Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN

- Melakukan Akad Kredit

- Dan mulai proses pencairan permohonan

Suku Bunga

- Suku bunga tahun pertama : 10 persen

- Suku bunga tahun kedua : 11 persen

- Suku bunga tahun ketiga : 12 persen

- Suku bunga tahun keempat : floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Biaya

- Biaya Provisi 0,50 persen

- Biaya Administrasi Rp 250.000.