0

Sah, OJK Akan Sanksi Pihak Leasing yang Debt Collector Berani Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Penulis: Andra Kusuma
Sah, OJK Akan Sanksi Pihak Leasing yang Debt Collector Berani Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

TRIBUNJUALBELI.COM - Dewasa ini penarikan paksa kendaraan bermotor yang menunggak atas pinjaman oleh debt collector masih marak terjadi.

Bahkan tidak jarang debt collector berurusan dengan debitur yang sudah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar tagihan sebelum jatuh tempo dimaksud.

Seperti kasus yang sempat viral sebelumnya, penarikan paksa yang dilakukan debt collector menimpa mobil yang ditumpangi oleh anggota TNI.

Oleh karena itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir pelanggaran dan bakal memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan atau leasing yang melanggar hukum serupa.

Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

BACA JUGA : Diganggu Debt Collector Sangar? Jangan Panik, Langsung Laporkan ke 5 Tempat Ini

BACA JUGA : Debt Collector Tak Bisa Langsung Sita Motor Nunggak Kredit di Jalan, Harus Penuhi 3 Syarat Ini

Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Sekar kepada Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Adapun sanksi tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Pembiayaan

Dalam beleid itu, dinyatakan bahwa perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.



Selain memastikan pemberian sanksi kepada perusahaan pembiayaan, ia juga mengingatkan konsumen agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Di sisi lain, secara berimbang konsumen juga harus memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban kepada lembaga jasa keuangan,” kata Sekar.

Adukan saja ke 5 lembaga ini.

1. Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

BACA JUGA : Berikut 5 Leasing yang Liburkan Cicilan Kredit, Laporkan Debt Collector yang Masih Meneror

BACA JUGA : Putusan MK: Debt Collector Dilarang Ambil Motor dan Mobil Dijalan, Jika Masih Ngeyel Segera Laporkan Polisi

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA

• Telepon: 021-131

• Email: bicara@bi.go.id

• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form



• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

• Email: konsumen@ojk.go.id

• Form pengaduan online:



http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

• Call center: 021-7981858 atau 7971378

• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.