TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah Indonesia sudah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak beberapa bulan yang lalu.
Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan terus berlangsung selama bulan Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.
Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Dilansir dari Kontan, umat Islam yang akan divaksinasi di bulan Ramadhan, hendaknya memperhatikan dua hal berikut:
1. Memiliki waktu istirahat yang cukup
2. Sahur dengan makan makanan bergizi seimbang
Informasi saja, berdasarkan data terkini dari laman www.kemkes.go.id, jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedia mencapai 4.591.089 orang.
BACA JUGA : Kelompok Lansia yang Tidak Dapat Menerima Vaksin Covid-19
BACA JUGA : 4 Pilihan Makanan yang Dapat Menetralisir Efek Samping Vaksin Covid-19
Masyarakat yang sudah divaksin berasal dari kalangan tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia
Adapun jumlah masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 9.229.8638 orang.
Sampai tahap kedua ini, pemerintah menargetkan orang yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 mencapai 40.349.049 orang.
Vaksinasi Covid-19 diberikan sebanyak dua dosis.
Tujuannya adalah untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.
(Barratut Taqiyyah Rafie/Kontan)
Artikel ini telah tayang di laman Kontan dengan judul Vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, ini 2 hal yang harus disiapkan umat Muslim