TRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini usaha menjadi agen gas elpiji 3 kg atau gas melon sangat menjanjikan keuntungannya.
Karena banyak masyarakat Indonesia yang memakai gas melon, baik untuk keperluan rumah tangga atau keperluan usaha kuliner.
Harga yang murah dan bobot yang ringan membuat gas melon banyak dilirik.
Bagi kamu yang ingin memulai usaha elpiji 3 Kg (liquefied petroleum gas/LPG 3 Kg) salah satunya bisa dengan menjadi agen resmi PT Pertamina (Persero).
Agen elpiji 3 Kg atau LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (elpiji 3 Kg) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu.
Pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah.
Bagi anda yang berminat menjadi agen elpiji melon, tentunya menyimpan pertanyaan bagaimana cara menjadi agen gas elpiji 3 Kg.
Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah berapa modal usaha gas elpiji.
Sebagaimana diketahui, salah satu keuntungan menjadi agen resmi adalah bisa mendapatkan harga gas elpiji 3 Kg dari Pertamina yang pastinya berbeda dengan harga gas elpiji 3 Kg eceran.
Berikut ini adalah rangkuman mengenai syarat dan berbagai ketentuan untuk membuka usaha agen elpiji 3 Kg, termasuk modal apa saja yang harus disiapkan.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, terdapat sejumlah ketentuan pendaftaran agen elpiji 3 Kg.
Syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar ke Pertamina adalah sebagai berikut:
1. Hasil scan KTP
2. NPWP perusahaan
3. Bukti penguasaan lahan
4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).
Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Selain itu, untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.
Pendaftaran agen elpiji melon bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.
Perlu digarisbawahi bahwa setelah dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO atau elpiji 3 Kg, anda belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
Adapun pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
Sedangkan Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
yarat administrasi perizinan agen elpiji 3 Kg Terdapat sederet syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi agen elpiji 3 Kg (syarat jadi agen elpiji).
Syarat itu meliputi persyaratan administrasi izin baru dan persyaratan sarana dan fasilitas agen LPG 3 Kg.
Berikut syarat administrasi izin baru menjadi agen elpiji melon:
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
• Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
• Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
• Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Sebagai catatan syarat yang tercantum pada poin 1 sampai 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Sedangkan syarat poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.