0

Cek Daftar Harga Motor Matik Terbaru Per Maret 2021, Honda Scoopy Cuma Segini

Penulis: laylanura
Cek Daftar Harga Motor Matik Terbaru Per Maret 2021, Honda Scoopy Cuma Segini

TRIBUNJUALBELI.COM - Motor jadi salah satu alat transportasi pribadi yang sering digunakan oleh masyarakat.

Sebab, motor memiliki body yang kecil memudahkan pengendarara untuk terbebas dari kemacetan pada jam sibuk.

Motor memiliki banyak jenis, tapi motor matic jadi kendaraan yang paling banyak penjualannya di bursa motor.

Banyak produsen motor matik yang banyak diminati di Indonesia Seperti Honda, Yamaha, dan Suzuki.

BACA JUGA : Ingin Tahu Kapasitas cc Mesin Motor Anda Sebenarnya? Begini Cara Menghitungnya

BACA JUGA : 3 Pilihan Motor Sport Bekas di Beberapa Wilayah, Cek Harga Honda, Kawasaki dan Yamaha

Untuk selengkapnya yuk cek harga terbaru motor matik keluaran terbaru di bawah ini.

Honda Scoopy | Astra.honda.com

Tipe Harga 

Honda Genio Rp. 17,680,000

Honda Scoopy Rp. 20,050,000

Yamaha Mio S Smart & Sophisticated Rp 16,915,000

Yamaha XRIDE 125 Rp 18,690,000


Suzuki Nex Crossover Rp 18,290,000

Suzuki Address Playful Rp 17,800,000

*Harga bisa berubah kapan saja, tergantung dari bursa motor di setiap daerah

Debt Collector Tak Bisa Langsung Sita Motor Nunggak Kredit di Jalan, Harus Penuhi 3 Syarat Ini

Debt Collector sudah tak bisa lagi langsung menyita motor yang menunggak kredit di jalanan.

Seperti yang kita tahu, debt collector menjadi momok yang bikin masyarakat takut, apalagi saat ada tunggakan kredit motor.

BACA JUGA : Ini Penyebab CVT Pada Motor Matik Sering Bergetar dan Berisik

BACA JUGA : Cek Harga Terbaru Motor Sport 250 cc Maret 2021, Daftar Lengkap

Tidak jarang debt collector langsung merampas motor kreditan yang dianggap bermasalah dalam hal pembayaran.

Kendati demikian, debt collector enggak bisa sembarangan menyita motor warga yang kreditannya macet.

Karena itu sering terjadi perlawanan yang berujung pada pengeroyokan debt collector.

Lalu bagaimana syarat debt collector bisa membawa motor kreditan yang pembayarannya bermasalah?

Debt collector sudah dilengkapi dengan sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.


Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Debt Collector harus menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur.

Dikutip dari Kompas.com, jika dalam menjalankan tugasnya debt collector tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi profesi maka akan diberikan sanksi.

Debt collector langsung mengambil motor kreditan bermasalah di jalan jika;

1. Debitur terbukti wanprestasi


2. Debitur sudah diberikan surat peringatan, dan

3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi:

"Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.

Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."

(Tribunjualbeli/Lala)