0

Ini Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (e-tilang) dan Dendanya

Penulis: Zahrina Oktaviana
Ini Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (e-tilang) dan Dendanya

TRIBUNJUALBELI.COM - Pada Selasa (23/3/2021) kemarin tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama mulai berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah.

Dalam tahap 1 ini, sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda mulai memberlakukan tilang elektronik.

Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, nantinya, penerapan Etle nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia.

Dengan begitu, penegakan hukum yang tegas sekaligus transparan akan berjalan dengan baik.

Lantas, apa saja pelanggaran tilang elektronik (e-tilang) dan berapa dendanya?

Dilansir dari Kontan, berikut jenis pelanggaran tilang elektronik (e-tilang) dan dendanya.

BACA JUGA : Mulai Besok, 12 Daerah Ini Terapkan Tilang Elektronik

BACA JUGA : Cara Mengecek Denda Tilang Elektronik atau ELTE di DKI Jakarta, Makassar dan Bandung

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas nantinya akan ditindak berupa sanski yang sesuai dengan Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Etle nasional ini dapat menindak 9 pelanggaran lalu lintas. Di antaranya:

1. Pelanggaran traffic light: denda Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga 2 bulan.

2. Pelanggaran marka jalan: denda Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga 2 bulan.



3. Pelanggaran menggunakan ponsel: denda Rp 750.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan.

4. Pelanggaran melawan arus: denda Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

5. Pelanggaran tidak menggunakan helm: denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

6. Pelanggaran keabsahan STNK: Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

7. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

8. Pelanggaran ganjil genap: Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

BACA JUGA : Tilang Elektronik Tidak Tebang Pilih, TNI, POLRI dan Pejabat Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditilang

BACA JUGA : Catat, Mulai Maret 2021 Tilang Elektronik Berlaku di Seluruh Provinsi Indonesia

Daftar 12 Polda yang menerapkan e-tilang

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle atau tilang elektronik di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya (98 titik)

2. Polda Jawa Barat (21 titik)

3. Polda Jawa Tengah (10 titik)



4. Polda Jawa Timur (55 titik)

5. Polda Jambi (8 titik)

6. Polda Sulawesi Utara (11 titik)

7. Polda Riau (5 titik)

8. Polda Banten (1 titik)

9. Polda D.I.Y (4 titik)

10. Polda Lampung (5 titik)

11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)

12. Polda Sumatera Barat (10 titik)

Artikel ini telah tayang di laman Kontan dengan judul Ini daftar 9 pelanggaran tilang elektronik dan besaran dendanya