TRIBUNJUALBELI.COM - Pemasangan listrik baru dibutuhkan untuk rumah-rumah yang baru selesai dibangun dan akan segera ditempati.
PLN memberi pilihan 3 akses untuk pemasangan listrik baru tersebut. Pilihan pertama melalui online, lalu bisa melalui sambungan telepon atau dengan datang langsung ke kantor PLN terdekat.
Untuk masalah biaya, PLN sudah menetapkan biaya pasang listrik baru yang bisa Anda pilih, baik listrik prabayar maupun listrik pascabayar.
Biaya di bawah ini sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan sebagai Langganan (UJL), biaya guna penyambungan dan pajak penerangan jalan.
BACA JUGA: Mulai April 2021, Pelanggan Listrik 450 VA Tidak Akan Dapat Listrik Gratis
BACA JUGA: Ada Perubahan Lagi, Ini Tarif Listrik PLN Bulan April - Juni 2021
Biaya pasang baru listrik prabayar :
Daya 450 VA : Rp 230.000
Daya 900 VA : Rp 863.000
Daya 1.300 VA : Rp 1.238.000
Daya 2.200 VA : Rp 2.082.000
Daya 3.500 VA : Rp 3.411.500
Biaya pasang baru listrik pascabayar :
Daya 450 VA : Rp 242.900
Daya 900 VA : Rp 1.390.900
Daya 2.200 VA : 2.372.200
Daya 3.500 VA : 3.941.200
Sebelum memasang instalasi baru, siapkan dulu dokumen yang dibutuhkan.
Yaitu fotokopi kartu identitas pemilik bangunan atau pengguna bangunan, bisa KTP atau SIM, dan denah atau peta lokasi rumah.
Berikut, adalah tiga cara pemasangan instalasi listrik baru yang bisa Anda pilih :
Pasang melalui online
Masuk ke laman pln.co.id dan pilih menu Pelayanan Pelanggan. Kemudian pilih menu Pasang Baru. Di situ akan tertera syarat dan ketentuan pasang baru listrik.
BACA JUGA: 25 Cara Menghemat Tagihan Listrik di Rumah, Dijamin Pengeluaran Lebih Sedikit
BACA JUGA: Terapkan Cara Ini Agar Hemat Listrik Meski Pakai Beragam Alat Elektronik di Rumah
Baca hingga ke bawah dan klik setuju. Kemudian isilah formulir permohonan pasang baru yang sudah disediakan.
Langkah selanjutnya adalah mengisi data pemohon. Klik saja bagian Copy Data Pelanggan agar data bisa terisi otomatis.
Setelah semua terisi, klik hitung biaya. Di situ akan tertera total rupiah yang harus Anda bayarkan ke PLN.
Biaya ini bisa dibayarkan langsung melalui ATM atau datang ke kantor PLN terdekat.
Pasang baru melalui sambungan telepon
Jika tak ada kuota internet, Anda bisa menghubungi langsung call center PLN di nomor 123. Kemudian sampaikan ke operator bahwa Anda ingin melakukan sambungan instalasi listrik baru.
Nantinya petugas PLN akan datang untuk melakukan survey. Baik soal jarak rumah ke tiang listrik atau jarak rumah ke trafo terdekat.
Setelah membayar, Anda akan diminta menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Pasang baru dengan datang langsung ke PLN
Datanglah ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Kemudian ajukan permohonan ke customer service.
Setelahnya, pihak PLN akan melakukan berbagai survey teknik di rumah atau tempat usaha Anda.
Anda juga harus menandatangani SPJBTL dan membayar seluruh biaya yang dikenakan. Baru kemudian petugas PLN akan datang memasang instalasi listrik baru.
(Kompas.com/Inten Esti Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara dan Biaya Pasang Listrik Baru PLN