TRIBUNJUALBELI.COM - Kini dengan banyaknya peminat bersepeda , membuat produsen sepeda meluncurkan sepeda dengan berbagai fitur menarik.
Satu diantaranya United lewat seri Clovis menghasilkan beberapa model terbarunya, harganya mulai Rp 6 Jutaan.
Mau tau apa saja dan berapa harganya? Simak daftar harga sepeda gunung United Clovis lengkap dan terbaru Maret 2021.
Menghilangkan stres dengan gowes bisa menjadi pilihan yang tepat.
Selain menyenangkan, bersepeda juga bisa menjaga kebugaran tubuh sehingga imunitas meningkat.
BACA JUGA : Cuma Rp 2 Jutaan, Cek Harga Sepeda Gunung Pasific Invert Junior Terbaru
Nah, ada pilihan sepeda gunung yang menarik dari United.
Dipatok dengan harga yang cukup mahal, sepeda gunung United Clovis 8.10 menawarkan kualitas yang tidak main-main.
BACA JUGA : Adidas Luncurkan "Velosamba" Sepatu Khusus untuk Bersepeda
Ambil contoh, sepeda gunung United Clovis 6.10 yang merupakan keluaran tahun 2020.
Meskipun begitu, spesifikasi sepeda gunung United Clovis 6.10 sesuai dengan harga yang ditawarkannya.
Mulai dari frame, sepeda gunung United Clovis .10 menggunakan material alloy.
Membuat sepeda gunung tersebut memiliki bobot yang ringan namun tetap kuat.
Drivetrain yang digunakan juga sudah mengusung Shimano Deore XT M6100 RD 1x12 speed.
Sementara suspensi disematkan di bagian fork depan dengan travel sedalam 120 mm.
Dari segi pengereman, sepeda gunung United Clovis 6.10 sudah menggunakan Shimano Hydraulic Disc Brake MT200.
BACA JUGA : Cek Harga 3 Rekomendasi Sepeda Gunung (MTB) Polygon Bekas
Secara keseluruhan, sepeda gunung United Clovis 6.10 cocok bagi Anda yang ingin gowes melewati track XC favorit.
BACA JUGA : 3 Pilihan Sepeda Gunung (MTB) Polygon Bekas di Beberapa Wilayah, Cek Harganya
Penasaran dengan harganya? Berikut daftar harga sepeda gunung United Clovis terbaru:
Sepeda gunung United Clovis 6.10 (2020)
United Clovis 3.10 (2020) - Rp 6.350.000
United Clovis 5.10 (2020) - Rp 7.350.000
United Clovis 6.10 (2020) - Rp 8.500.000
United Clovis 7.10 (2020) - Rp 10.750.000
United Clovis 8.10 (2020) - Rp 13.750.000
Mulai Tahun Ini, Ditjen Pajak Wajibkan Masyarakat Laporkan Sepeda ke Dalam Daftar Harta SPT
Di tengah pandemi, olahraga bersepeda kian digemari oleh masyarakat.
Sepeda pun ramai dibeli oleh masyarakat.
Melihat tren bersepeda yang terus meningkat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan pun mengingatkan masyarakat agar memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020.
"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, dijelaskan kategori besar harta-harta yang perlu dilaporkan di dalam SPT Tahunan.
Kategori tersebut yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
"Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan," jelas Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.
Masyarakat yang Mempunyai Sepeda Diwajibkan Melaporkan Sepeda ke Dalam Daftar Harta SPT 2020
Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan.
Di dalam penjelasan tersebut dikatakan, harta tak selalu dalam bentuk klasik seperti rekening tabungan atau deposito.
Harga sepeda gunung tersebut bersumber dari situs resmi United Indonesia. Perlu diingat, stok dan harga sepeda tersebut bisa berubah sewaktu-waktu.
Banyak jenis harta lain yang dapat dipersamakan dengan tabungan, karena sifatnya yang menyimpan harta.
Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).
"Maka apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka sudah sepatutnya dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," jelas Ditjen Pajak.
Dari aturan perpajakan, secara garis besar komponen harta dalam pelaporan SPT adalah:
1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
2. Piutang.
3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.
(Konta.co.id/Arif Budianto)
Artikel ini telah tayang di Konta.co.id dengan judul "Daftar lengkap harga sepeda gunung United Clovis (Maret 2021), mulai Rp 6 jutaan"