0

Rilis Tampilan Baru, Ini 8 Jenis Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000

Penulis: Lilyana Siradj
Rilis Tampilan Baru, Ini 8 Jenis Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000

TRIBUNJUALBELI.COM - Mulai tahun ini, pemerintah menggunakan materai tempel model baru.

Lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), pemerinrah memperkenalkan tampilan baru materai Rp 10.000.

Materai baru Rp 10.000 ini sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, meterai tempel baru telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.

Sedangkan terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00. 

BACA JUGA: Pilihan Sepeda Balap Menarik, Cek Daftar Harga Polygon Strattos Terbaru

BACA JUGA: Tilang Elektronik : Tidak Ada Sidang, Nominal Denda Maksimal dan Kelebihan Pasti Dikembalikan

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.

Disebutkan, meterai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat.

Ciri umum dan khusus

Adapun secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:

-Gambar lambang negara Garuda

-Pancasila, angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai


-Teks mikro modulasi "INDONESIA"

-Blok ornamen khas Indonesia

Sedangkan, ciri khusunya antara lain

-Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas

-Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara

-Garuda Pancasila

-Gambar bintang

-Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”

BACA JUGA: Tak Boleh Sembarangan, Tanah Wakaf Dilarang Diperjualbelikan, Ini Hukumnya

BACA JUGA: Jika Tak Sesuai, Begini Cara Menyanggah Surat Tilang Elektronik dari Polisi

Hestu menambahkan, desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara, untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000

Situs indonesia.go.id menjelaskan, batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta.

Ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga untuk dokumen digital dan transaksi elektronik.


Melansir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif, dan saat terutang bea meterai.

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000. Apa saja? Berikut rinciannya:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

4. Surat berharga

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000 yang

-Menyebutkan penerimaan uang


-Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Pada Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen tersebut.

"Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3," bunyi pasal 4.

Sementara itu, stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.

Disebutkan, pengubahan bea meterai akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021.

Adapun penerimaan negara di tahun 2019 dari bea meterai atau materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 sebesar Rp 5 triliun.

(Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?