TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib dimiliki bagi para pengendara mobil dan juga motor.
Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, warna SIM sering kali pudar bahkan foto pemilik sampai tak terlihat.
Kalau sudah begitu, sebenarnya bia atau enggak sih kalau ingin memperbarui fotonya?
Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengatakan bagi pemilik SIM yang hanya ingin melakukan foto ulang bisa dilakukan.
"Prosesnya mudah karena tidak seperti membuat SIM baru," ujarnya.
BACA JUGA : Jurus Jitu Agar Lolos Ujian Praktek SIM C, Gunakan Gigi 2 Saat Tes, Ini Alasannya
BACA JUGA : SIM Care: Bikin SIM Gak Perlu Bolak Balik ke Polres, Polisi Antar Langsung ke Rumah
"Untuk kasus SIM foto pudar sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM," imbuhnya.
Menurut dia, kalau SIM masih berlaku cukup membeli Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.
Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM-nya.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
BACA JUGA : Jangan Sampai SIM Anda Dicabut, Ini Pelanggaran yang Tak Boleh Dilakukan
BACA JUGA : Simak, Ini Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Berita ini telah tayang di Jip.gridoto.com dengan judul SIM yang Masih Berlaku tapi Foto Sudah Mulai Pudar? Bisa Minta Foto Ulang Lho