0

Lagi-Lagi, Viral Tagihan Listrik Membengkak dari 700 Ribu Jadi 68 Juta, Ini Klarifikasi PLN

Penulis: Andra Kusuma
Lagi-Lagi, Viral Tagihan Listrik Membengkak dari 700 Ribu Jadi 68 Juta, Ini Klarifikasi PLN

TRIBUNJUALBELI.COM - Sebuah unggahan pelanggan PLN di daerah Tangerang, Banten, yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta viral di media sosial Twitter.

Sebab pelanggan tersebut mengaku biasanya hanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulannya.

Unggahan itu viral di Twitter, 15 Januari 2020.

Hingga kini twit-nya telah disukai lebih dari 23.400 kali dan dibagikan ulang lebih dari 9.300 kali.

Tagihan membengkak Pelanggan PLN, yakni Ibu rumah tangga berinisial M (31), menceritakan kronologinya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Keluarganya tinggal di rumah di Tangerang sejak Februari 2020.

Dia mengatakan kejanggalan muncul ketika bulan Oktober 2020 suaminya mendapatkan tagihan online yang membengkak, yakni hampir Rp 5 juta.

BACA JUGA : 5 Cara Cegah Tagihan Listrik Rumah Membengkak

BACA JUGA : Tanpa Disadari, 5 Benda Ini Membuat Tagihan Listrik Rumah Melonjak Tinggi: Dua Diantaranya Harus Diganti Barang Baru

Padahal dia mengaku biasanya hanya mendapat tagihan Rp 500.000-700.000 per bulan.

Kemudian bulan November 2020 juga masih sama, mereka menerima tagihan hampir Rp 5 juta. Karena merasa aneh, keluarga itu datang ke PLN Cabang Kreo Ciledug.

Singkat cerita, tiba-tiba ada petugas PLN yang datang untuk mengecek meteran pada 14 Januari 2021.

Meteran perlu diganti Petugas yang memakai seragam itu mengatakan meteran perlu diganti karena tidak presisi.



M mengizinkan petugas untuk mengganti meterannya, karena merasa memang tidak pernah diganti sejak 2019.

"Lalu saya disodorin BA (berita acara), bilang besok ke kantor buat cek unit bersama karena meteran angkanya nggak presisi. Nggak ada bilang curiga atau apa, kita mah iyain aja wong nggak ngerasa ngapa-ngapain," katanya pada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Kemudian pada 15 Januari 2021, dia dan suami datang ke kantor PLN yang ditentukan pada pukul 10.00 WIB.

"Sampai di sana, unit meteran kita yang di dalam plastik, dibuka sendiri ama pihak PLN-nya. Gak diperlihatkan ke kita kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama liat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja nggak," ungkapnya.

Kemudian petugas mengatakan kepada mereka bahwa ada kabel yang tidak seharusnya. Keduanya terkejut.

Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

"Saya dan suami kaget sekali dan berusaha mencari bagan meteran tipe tersebut di Google untuk perbandingan. Mereka juga nggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kita pikir kita mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya nggak ada," imbuhnya.

Denda Rp 68 juta M mengatakan setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.

Namun yang membuat dia tidak terima adalah karena dari uji lab hanya error 10-15 persen.

Dia dan suaminya juga sudah menjelaskan bahwa rumah tersebut masih atas nama kakak dari suami.



Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu.

Namun mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau diputus listriknya.

"Kami mau konfirmasi boleh nggak 1-3 hari gitu. Jawabannya apa? Nggak boleh. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik bapak diputus," kata dia.

Dia mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dinego. Padahal menurut aturan yang dia baca ada waktu 3 hari.

Karena tidak ada uang sebanyak itu, pihak petugas memutuskan boleh membayar sebesar 30 persen lebih dulu atau sekitar Rp 20,4 juta.

"Tapi saya benar-benar merasa saya diancam dan dipaksa oleh PLN untuk membayar hal yang tidak kami lakukan. Kami bahkan bersedia diinvestigasi polisi dan disidik jari kalau memang bersalah, tapi mereka bilang mereka nggak mau tahu dan harus bayar hari ini juga atau listrik mati," imbuhnya.

M juga merasa bahwa tindakan PLN tidak adil, karena tidak menjelaskan opsi lain bahwa keluarga yang bersangkutan juga bisa mengajukan keberatan.

Hal itu baru dia ketahui belakangan.

Dia berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.

"Kalau katanya kami sudah tandatangan menerima kenyataan itu, ya karena dipaksa bayar atau diputus. Kalo tandatangan ya bersedia membayar. Jadi ini pemaksaan juga. Kalau saya memang terima, saya gak akan bikin thread," jelas M.

Klarifikasi PLN

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN", 
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rizal Setyo Nugroho