TRIBUNJUALBELI.COM - Vaksin COVID-19 sudah mulai di edarkan ke berbagai negara.
Salah satunya di Indonesia.
Di Indonesia pandemi COVID-19 belum juga membaik dan bertambah jumlahnya setiap hari.
Oleh karena itu, pemerintah berusaha mengambil langkah untuk memberikan vaksin COVID-19 gratis.
Vaksin COVID-19 jenis Sinovac ini rencananya akan mulai diberikan besok (13/01/2021) pada kelompok prioritas penerima vaksin.
Kemudian akan diberikan pada masyarakat umum secara bertahap mulai Kamis, 14 Januari 2021.
Tentu untuk mendapatkan vaksin COVID-19 kita harus memenuhi syarat tertentu.
Syarat ini tertulis pada Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021.
Isi dari surat keputusan itu adalah mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
BACA JUGA : Meski Sudah Ada Vaksin, Masker Tetap Harus Dipakai Terus
BACA JUGA : 4 Kelompok Masyarakat yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19
Berikut adalah beberapa kondisi yang membuat vaksin COVID-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) seperti yang dilansir dari Bobo.grid.id :
1. Tekanan darah 140/90 atau lebih saat pengukuran tensi.
2. Pernah terkonfirmasi COVID-19
3. Sedang hamil atau menyusui
4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
5. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena COVID-19
6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
BACA JUGA : Aturan Vaksinasi Virus Covid-19 di Indonesia Resmi Terbit, Ini 6 Kelompok yang Diprioritaskan
BACA JUGA : Wajib Ketahui, Begini Cara Mudah Cek Apakah Anda Menerima Vaksin Gratis di Indonesia
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau koroner)
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis)
10. Menderita penyakit ginjal
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
14. Menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
15. Menderita penyakit diabetes melitus
16. Memiliki penyakit paru (Asma/PPOP/TBC)
17. Menderita HIV dengan angka CD4 lebih dari 200 atau tidak diketahui
Keterangan penting yang harus diperhatikan:
- Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya
- Untuk pertanyaan nomor 15, Penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.
(Sarah Nafisah/Iveta Rahmalia/Bobo)
Artikel ini telah tayang di laman Bobo dengan judul Vaksin COVID-19 Tak Bisa Diberikan pada Orang dengan Kondisi Ini, Salah Satunya Darah Tinggi