TRIBUNJUALBELI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat Jawa – Bali akan berlaku mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.
Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Salah satu aktivitas yang dibatasi, yakni sektor transportasi.
Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak transportasi darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA : Wajib Tahu, Ini Kelebihan dan Kekurangan Rapid Test Antigen untuk Cek COVID-19
BACA JUGA : Ini Kelompok Usia yang Tidak Diwajibkan Rapid Test Antigen untuk Perjalanan Jauh
Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu juga para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali atau Jawa, wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian untuk anak-anak di bawah usia 12 tahum tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Bagi yang berpergian selama masa PSBB Jawa – Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.
PSBB Jawa-Bali Berlangsung, Penumpang BUS AKAP yang Keluar Provinsi Wajb Bawa Surat Keterangan Rapid Test Antigen
PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai 11 – 25 Januari 2021.
Beberapa aktivitas akan dibatasi, termasuk naik kendaraan umum untuk ke luar kota, misalnya seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Salah satu syarat yang harus disediakan penumpang jika ingin naik bus AKAP menuju Bali, yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi yang bepergian masih di Pulau Jawa namun menuju provinsi yang berbeda, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Selain itu pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Syarat di atas berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sedangkan untuk jumlah kapasitas penumpang yang boleh dimuat dalam bus, masih mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
Dalam PM tersebut menuliskan, kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Jika mengacu ke SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sarana Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, jumlah kapasitas penumpang bus maksimum 70 persen dari jumlah kapasitas kursi.
Sedangkan angkutan taksi, sewa khusus, atau sewa umum, maksimal load factor yang bisa dibawa adalah 50 persen dari jumlah seluruh kursi di kabinnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Berpergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana