TRIBUNJUALBELI.COM - PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai 11 – 25 Januari 2021.
Beberapa aktivitas akan dibatasi, termasuk naik kendaraan umum untuk ke luar kota, misalnya seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Salah satu syarat yang harus disediakan penumpang jika ingin naik bus AKAP menuju Bali, yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi yang bepergian masih di Pulau Jawa namun menuju provinsi yang berbeda, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Selain itu pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Syarat di atas berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sedangkan untuk jumlah kapasitas penumpang yang boleh dimuat dalam bus, masih mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
Dalam PM tersebut menuliskan, kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Jika mengacu ke SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sarana Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, jumlah kapasitas penumpang bus maksimum 70 persen dari jumlah kapasitas kursi.
Sedangkan angkutan taksi, sewa khusus, atau sewa umum, maksimal load factor yang bisa dibawa adalah 50 persen dari jumlah seluruh kursi di kabinnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB Jawa-Bali Bus AKAP Dilarang Bawa Penumpang Penuh"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L