TRIBUNJUALBELI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 149 perusahaan pinjaman online (pinjol) berizin dan terdaftar di OJK hingga 22 Desember 2020.
Jumlahnya kembali berkurang 2 perusahaan, dari yang semula mencapai 151 perusahaan.
Pengurangan ini terjadi karena OJK membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar 2 perusahaan tersebut.
"Adapun terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek," sebut OJK dalam siaran pers, Rabu (30/12/2020).
Jika kamu ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, kamu bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081157157157.
BACA JUGA : Kenali 7 Karakteristik Fintech Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari, Supaya Tidak Terjebak dan Tertipu
BACA JUGA : Mau Cari Pinjaman Online? Cek Dulu Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per November 2020
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," sebutnya.
Adapun 149 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK, antara lain terdiri dari Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, Koin P2P, Pohondana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, dan Fintag.
Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjanwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Invoila, TunaiKita, iGrow, Cicil, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, KrediFazz, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, TaniFund, DanaIN, Indofund.id
Avantee, Danabijak, Cashcepat, Dana Syariah, ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, Kreditcepat, UangMe, PinjamDuit, Pinjam Yuk, Easycash, Rupiah One, Danacita, dan Danadidik.
Lalu, Trust IQ, Danai.id, Pintek, Danamart, samakita, vestia, Modalusaha.id, Asetku, Danafix, lumbungdana, Lahansikam, Modal Nasional, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, Pasarpinjam, Kredinesia, Kaspia.
Gandengtangan, modal antara, komunal, ProsperiTree, Cairin, Batumbu, Empatkali, Jembatanemas, KlikUMKM, Kredible, Klik Kami, FinPlus, Digilend, asakita, Duha Syariah, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.id, Solusiku, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, Uatas, dumi, dan goena.
Kemudian, Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, Doeku, finsy, Mopinjam, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, Ethis, Kapitalboost, Papitupi Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX Fintech, 360 Kredi, Cankul, Pinjam KAN, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, Ivoji, pinjamindo, Kotakkoin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 149 Pinjaman Online yang Kantongi Izin OJK",
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Yoga Sukmana