TRIBUNJUALBELI.COM - Pengendara kendaraan bermotor harus lengkap atribut dan patuh terhadap aturan.
Jika tidak tertib dan melanggar lalu lintas, harus siap dengan konsekuensi ditilang polisi.
Membahas tilang polisi, rupanya masih ada yang bingung terkait slip tilang warna merah dan biru.
Nah, bagi yang belum belum pernah kena sanksi karena melakukan sebuah pelanggaran lalu lintas.
Ilustrasi, Mengetahui Beda Slip Tilang Merah dan Biru | kompasiana.com
BACA JUGA: Daftar 14 Provinsi yang Bebaskan denda PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun 2020
BACA JUGA: Mengenal Singkatan-Singkatan Perusahaan Bus Lintas Sumatera Jawa
Mungkin belum tahu bahwa ada beberapa warna dari surat tilang.
Lantas, apa saja fungsinya?
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, slip merah akan diberikan jika pelanggar tidak mengakui telah melakukan kesalahan.
Dan selain itu pengendara kendaraan ingin melanjutkan urusan tersebut di pengadilan.
Sedangkan, untuk slip berwarna biru adalah untuk pelanggar yang mengakui kesalahannya serta mau membayar denda di bank terdekat.
Perlu diingat, bahwa jumlah yang dibayar adalah denda maksimal.
"Slip tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menitipkan denda ke Bank yang ditunjuk," kata Budiyanto, Rabu (2/12/2020).
"Besarnya uang yang dititipkan sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
Karena pada prinsipnya dalam acara pemeriksaan cepat (tilang) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar," sambungnya.
BACA JUGA: 10 Orang Tewas Tabrakan di Tol Cipali, Ingat Bahaya Mengemudi di Belakang Truk
BACA JUGA: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Ini 7 Arti Marka Garis yang Wajib Diketahui Para Pengguna Jalan
Sementara, slip tilang warna merah pada umumnya diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya.
"Slip warna merah tersebut sebagai undangan untuk mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas. Mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan atas pelanggarannya. Mereka membayar denda ke eksekutor dalam hal ini Jaksa," tutupnya.
(gridmotor/M. Adam Samudra,Ahmad Ridho)
Artikel ini telah tayang di gridmotor dengan judul Bikers Masih Bingung Surat Tilang Ada Slip Merah dan Biru, Harus Pilih Warna Apa Nih?