TRIBUNJUALBELI.COM - Sebagai pengguna jalan, Anda harus tahu lebih berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, Anda harus memahami betul marka jalan yang ada.
Marka jalan merupakan garis, gambar dan lambang yang biasanya ditempatkan pada permukaan jalan.
Fungsinya untuk mengarahkan lalu lintas dan membatasi jalur satu dengan jalur lainnya.
Setidaknya ada beberapa jenis marka yang harus dipatuhi oleh para pengguna jalan, yakni marka membujur, melintang dan serong.
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan, terdiri dari garis utuh, garis putus-putus dan garis ganda.
Sementara marka melintang yakni tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, contohnya garis henti di zebra cross ataupun persimpangan jalan.
Sedangkan tanda serong menandai bahwa area marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan.
Berikut arti marka garis yang kerap kita temui di jalan.
1. Garis Putih Putus-putus
2. Garis Putih Utuh
Garis ini biasanya terdapat di tikungan dan sebelum zebra cross, marka ini memiliki arti pengendara tidak diperbolehkan melintasi garis apalagi menyalip kendaraan lain.
3. Garis Ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
Arti dari marka ini yakni pengendara di jalur garis putus-putus boleh melintasi garis bila ingin berpindah ke jalur sebelahnya yang kosong.
Sedangkan di jalur yang ada garis penuhnya, garis marka ini tidak boleh dilewati.
4. Garis Ganda (Dua Garis Utuh)
Marka ini menunjukkan kendaraan di kedua sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut.
5. Marka Serong
6. Garis Marka Melintang (Zebra Cross)
7. Marka Kuning di Pinggir Jalan
Sedangkan jika garis putus-putus, pengendara boleh mendahului dari tepi samping sambil tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.
Jadi selalu memperhatikan marka dan rambu lalu lintas yang berlaku di jalan dan utamakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.
(GridOto/Laili Rizqiani)
Artikel ini sudah tayang di laman GridOto dengan judul Biar Makin Paham, Berikut 7 Arti Marka Jalan yang Wajib Diketahui Pengendara