0

Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Oleh Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 juta Kemendikbud

Penulis: Zahrina Oktaviana
Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Oleh Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 juta Kemendikbud

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS.

Bantuan tersebut berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Mengutip Buku Saku BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud, untuk mendapatkan bantuan ini, calon penerima tidak perlu mengajukan diri.

Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Adapun mereka yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Dokumen

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud.

Baca juga : Resmi, Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji 1, 8 Juta Dari Pemerintah Bulan Depan, Ini Syaratnya

Baca juga : Sama-sama Berbentuk BLT, Ini Perbedaan Antara Subsidi Gaji Bagi Pekerja dan Guru Honorer

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti



4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud

Untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS caranya adalah sebagai berikut:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Baca juga : 3 Jenis UMKM yang Berpeluang Besar Mendapatkan BLT dari Pemerintah 2,4 Juta

2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

- Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah.

- Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi

3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan di atas

Baca juga : 4 Bantuan Uang Tunai dari Pemerintah yang Akan Diberikan pada Bulan November, Segera Cek Daftar Namamu

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021

BSU Kemendikbud sendiri disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni:

- Bank Negara Indonesia (BNI)



- Bank Rakyat Indonesia (BRI)

- Bank Mandiri

- Bank Tabungan Negara (BTN).

BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.

Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.

Dikenakan pajak BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.

Penerima dan Syarat Penerima BSU Kemendikbud yakni meliputi:

1) Pendidik non-PNS

- Guru



- Dosen

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik pendidikan anak usia dini Pendidik kesetaraan

2) Tenaga Kependidikan non-PNS

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

Adapun syarat penerima BSU ini yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS



3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 Juta"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L