0

Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Cek Apakah Anda Termasuk atau Tidak

Penulis: Achadiyah Nurul
Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Cek Apakah Anda Termasuk atau Tidak

TRIBUNJUALBELI.COM - Mulai hari ini, Minggu (1/11/2020) sebagian pemilik kartu BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang kepesertaannya.

Adapun peserta JKN-KIS yang perlu melakukan registrasi ulang adalah mereka yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak."

"Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2020).

BACA JUGA : Subsidi Gaji 600 Ribu Tahap 5 Segera Cair, Begini Cara Cek Nama Anda Lewat Kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

BACA JUGA : 8 Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun, registrasi ulang dilakukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Apabila tidak melakukan registrasi ulang, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinon-aktifkan untuk sementara.

Siapa yang harus registrasi ulang?

Registrasi ulang perlu dilakukan oleh mereka yang termasuk sebagai peserta kategori PPU PN dan BP.

Adapun yang dimaksud dengan PPU PN melansir dari laman BPJS Kesehatan yakni:


 

  • PNS Pusat
  • PNS yang diperbantukan
  • PNS yang dipekerjakan
  • PNS Daerah
  • PNS TNI
  • PNS Polri

Sedangkan, mereka yang termasuk dalam golongan BP yakni:

  • Investor
  • Pemberi kerja
  • Penerima pensiun pejabat negara

BACA JUGA : Prosedur dan Syarat Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Pilih Lewat Offline atau Online?

BACA JUGA : Vaksin Covid-19 Bakal Diberikan Gratis Kepada Peserta BPJS Kesehatan, Syaratnya?

  • Penerima pensiun PNS
  • Penerima pensiun prajurit/anggota polri
  • Veteran
  • Perintis kemerdekaan
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
  • Bukan pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai 6 yang mampu membayar iuran.

Cara mengecek

Guna memastikan apakah Anda termasuk ke dalam segmen yang harus melakukan registrasi ulang, Anda dapat mengecek status kepesertaannya melalui:


 

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
  • Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
  • Aplikasi JAGA KPK

Nantinya, jika saat dicek status kepesertaan muncul notifiasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

BACA JUGA : Simak Caranya, Begini Cara Beli Kacamata Minus atau Plus Pakai BPJS Kesehatan

BACA JUGA : Demi Lancarkan Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Kirim Pesan Resmi via SMS Terkait Link Registrasi

Cara registrasi ulang

Jika ternyata peserta termasuk salah satu peserta yang wajib melakukan registrasi ulang, maka caranya adalah dengan menghubungi:

  • Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
  • Petugas BPJS SATU! di RS
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Untuk melakukan registrasi ulang peserta perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).


Iqbal menerangkan status kepesertaan akan diaktifkan kembali maksimal 1 x 24 jam jika sudah melaporkan pembaruan data.

Terkait dengan program ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang.

(Kompas.com/Nur Rohmi Aida)

 

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang atau Tidak