0

Mulai Hari Ini Polisi Gelar Operasi Zebra, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas, Denda dan Sanksinya

Penulis: Zahrina Oktaviana
Mulai Hari Ini Polisi Gelar Operasi Zebra, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas, Denda dan Sanksinya

TRIBUNJUALBELI.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020 mulai hari ini, Senin (26/10/2020).

Pelaksanaan Operasi Zebra akan berlangsung selama dua pekan, atau hingga 8 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, sebelumnya sudah menjelaskan bila dalam operasi kali ini lebih menekankan kegiataan preemtif.

Namun demikian, bukan berarti tidak akan ada penindakan.

Karena tetap ada fokus pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas pada Operasi Zebra tahun ini.

Baca juga : 8 Pelanggaran Paling Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020

Baca juga : Masa Kadaluarsa SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Simak Biaya Perpanjangannya

"Lebih ke giat preemtif, terakhir baru penegakan hukum kita lakukan. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokusnya," ucap Sambodo kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Polisi lalu-lintas menghentikan pengendara sepeda motor saat Operasi Zebra Rencong 2019 di lintas Nasional Medan-Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu 26/10/2019). Selain sasaran tujuh poin utama tilang pelangaran lalu lintas, Operasi Zebra menjelang tengah malam itu juga menyasar senjata api, senjata tajam, bahan peledak, identitas diri (DPO Polisi) dan peredaran narkotika.(ANTARA FOTO/RAHMAD)

Jenis pelanggar yang dimaksud, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan atau stop line, menerobos masuk ke jalur Transjakarta, dan melawan arus yang banyak di lakukan pengendara sepeda motor.

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Sebagai contoh, untuk pelangaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250.00.

Sedangkan marka jalan atau tak berhenti di belakan stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.


 

Hunting

Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.(MAULANA MAHARDHIKA)

Pelaksanaa Operasi Zebra pada minggu awal dibarengi dengan cuti bersama dan libur panjang Maulid Nabi.

Baca juga : STNK Mati? Cek Syarat dan Prosedur Perpanjangan Pajak Tahunan

Guna menjaga kelancaran lalu lintas, mengutip dari NTMC Polri, Sambodo menjelaskan pihaknya akan menyiagakan ratusan personel.

"Untuk pengamanan yang libur panjang sebanyak 749 persnonel. Itu gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Satlantas yang ada di Polres," ucap Sambodo.

Sejumlah polisi lalu lintas wanita mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). (ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR)

Menurut Sambodo, meski Operasi Zebra waktunya bertepatan dengan libur panjang, namun dia memastikan bila sebaran personel yang diturunkan akan tetap siap siaga, baik untuk pengamanan dan juga operasi.

" Operasi zebra kita tidak ada razia, sifatnya hunting pada titik-titik yang menjadi kerawanan pelanggaran, itu yang kita laksanakan, titiknya juga berbeda. Titik-titik yang sering lawan arus, itu yang kita laksanakan (penindakan) karena itu kan berbeda dengan jalur libur. Jadi tetap ada yang bertugas pengamanan sama Operasi Zebra," ucap Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra 2020 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L