TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah memutuskan untuk menjadikan tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Namun libur panjang di akhir Oktober 2020 nanti membuat khawatir pihak.
Sebab libur panjang tersebut kemungkinan besar memicu terjadinya klaster baru penyebaran virus corona (Covid-19).
Karenanya, pemerintah meminta masyarakat menahan diri jika ingin melakukan perjalanan.
Dilansir dari Grid, menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, penting bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat melakukan perjalanan tersebut, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Namun sekali lagi, ia meminta, agar masyarakat dapat menahan diri untuk dapat tetap berada di rumah pada saat libur panjang tersebut
“Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada,” kata Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Baca juga : Selain Lansia, 14 Orang dengan Kondisi Ini Berisiko Tinggi Terinfeksi Virus Corona
Baca juga : Catat, Ini 5 Tips Liburan Aman dari Penularan Virus Corona
Selain mengimbau untuk dapat tetap di rumah, Wiku juga meminta, agar perusahaan dapat mengantisipasi para karyawan untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur panjang.
Ia menegaskan, perusahaan perlu mencatat para pekerja yang bepergian terutama mereka yang pergi ke zona oranye atau zona merah.
Zona oranye adalah wilayah dengan risiko penularan sedang.
Sementara, zona merah adalah wilayah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi.
Untuk diketahui menurut Mayo Clinic, faktor risiko penularan corona adalah melakukan kontak langsung dengan seseorang yang sebelumnya melakukan perjalanan ke lokasi pandemi dan atau pergi ke tempat zona berisiko Covid-19.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, ada 344 wilayah (66,93 %) yang masuk ke dalam zona risiko sedang.
Sedangkan wilayah dengan risiko penularan tinggi terdapat di 32 wilayah (6,23 %).
Melihat hal itu, berikut wilayah yang masuk ke dalam zona merah penularan virus corona yang harus diwaspadai berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19:
- Aceh: Aceh Tamiang, Kota Subulussalam, dan Bireuen.
- Sumatera Barat : Kota Padang.
- Sumatera Selatan : Kota Lubuklinggau.
- Kepulauan Riau : Kota Batam.
- Riau : Kota Pekanbaru, Kampar, dan Bengkalis.
Baca juga : Meski Sudah Sembuh dari Corona, Tetap Ada 2 Gejala Pasien Covid-19
Baca juga : Ahli: Virus Corona Bisa Bertahan 4 Minggu di Uang Kertas, Ini Temuan Lainnya
- Lampung : Kota Bandar Lampung.
- Banten : Kota Tangerang Selatan.
- DKI Jakarta : Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
- Jawa Barat : Bekasi dan Kota Cirebon.
- Jawa Tengah : Batang, Pati, Kendal, Wonosobo.
- Sulawesi Tenggara : Kendari, Konawe, Kolaka, Konawe Utara dan Kolaka Utara.
- Sulawesi Tengah : Kota Palu, Kota Palopo.
- Sulawesi Barat : Mamuju Utara
- Papua : Nabire
- Papua Barat : Manokwari.(*)
Artikel ini telah tayang di laman Health Grid dengan judul Jelang Libur Panjang, Hati-hati 29 Daerah Ini Masih Zona Merah Covid-19