TRIBUNJUALBELI.COM - Sebagian orang tidak mengetahui bagaimana cara mengubah adanya kesalahan data pada dokumen kepemilikan kendaraan.
Kesalahan pendataan atau penulisan baik itu pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus segera diurus agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Caranya, pemilik kendaraan cukup melakukan pelaporan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan.
Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, pengendara terkait jangan lupa juga untuk membawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.
BACA JUGA : STNK Mati? Cek Syarat dan Prosedur Perpanjangan Pajak Tahunan
BACA JUGA : Urus STNK Hilang Bisa Diwakilkan, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
"Nanti diarahkan oleh petugas Samsat."
"Prosesnya tidak lama jika dokumen yang dibutuhkan lengkap seperti KTP, STNK, BPKB, fotokopi faktur pemilik, hingga kendaraannya itu sendiri," kata dia belum lama ini.
"Kalau tidak segera diurus pasti data-nya tidak akurat. Pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah."
"Merusak segala proses imbas data tidak sesuai atau akurat," ucap Wahyu.
Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau pengurusan BPKB dan STNK tersebut ialah gratis atau tidak dipungut biaya.
Proses revisi ini diklaim hanya memakan waktu 30 menit saja.
Menurut Wahyu, kesalahan pendataan pada BPKB dan STNK biasanya terjadi karena kurangnya teliti ketika pemilik kendaraan maupun petugas dalam memasukkan data.
Biasanya, ini terjadi pada kolom nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.
"Jadi setelah meninggalkan Samsat, harus di cek kembali supaya jika ada data yang salah bisa langsung diurus," katanya.
BACA JUGA : Anti Ribet, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Perpanjang STNK via Transfer ATM Bank
BACA JUGA : Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolnas, Begini Caranya
Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Perpanjang STNK Tanpa Perlu Bawa BPKB
Ketika mau bayar pajak motor harus dilengkapi beberapa persyaratan.
Ketika kita bayar pajak motor tahunan, di kolom PENGESAHAN akan distempel sebagai tanda memperpanjang STNK.
Kalau perpanjang STNK 5 tahunan beda lagi, sekalian ganti STNK juga ganti pelat nomor.
Kalau perpanjang 5 tahunan harus dilakukan cek fisik meliputi esek-esek nomor mesin dan sasis.
Nah, ketika ingin membayar pajak motor, kita harus melengkapi beberapa persyaratan, kita harus menyertakan KTP atau SIM dan BPKB.
Namun bagaimana jika mau perpanjang pajak tahunan tanpa BPKB, misalnya BPKB ketinggalan atau masih disimpan pihak leasing, apakah bisa?
Jawabannya bisa, untuk yang mau bayar pajak tahunan tanpa BPKB pilih cara online, hanya butuh KTP dan STNK asli.
Berikut ini pilihan bayar pajak dan STNK tanpa membawa BPKB.
1. Layanan e-SAMSAT
Untuk wilayah DKI Jakarta pembayaran pajak kendaran bisa melalui SAMSAT online.
BACA JUGA : Begini Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Setelah Membeli Motor Antik
BACA JUGA : Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Anda Bayar
Layanan e-Samsat DKI Jakarta bisa dilakukan melalui transfer di lewat ATM.
Beberapa SAMSAT lain juga telah menyediakan pembayaran pajak kendaraan lewat online.
Namun harus mendaftar lebih dulu melalui web e-SAMSAT sesuai provinsi asal KTP.
2. Transfer ATM
Untuk bayar pajak motor lewat ATM, berikut langkah untuk pembayarannya:
Kunjungi ATM terdekat.
Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
Kemudian pilih menu “Pajak/Penerimaan Negara”
Pilih menu “e-Samsat”
Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM Bayar PKB
Simpan struk pembayaran dari mesin ATM.
3. Lewat Minimarket
Memperpanjang STNK atau bayar pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui minimarket Indomaret.
Namun hanya tersedia di beberapa provinsi, salah satunya Jawa Timur.
Ini pembayaran pajak kendaraan melalui Payment Point Online Bank (PPOB).
Sekitar 16.000 gerai Indomaret yang tersedia di seluruh Indonesia, maka semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi di mana pun.
Cara bayar pajak via minimarket Indomaret:
Datang ke Indomaret dengan membawa STNK asli yang akan dibayarkan pajaknya beserta KTP pemilik.
Kasir menanyakan data diri nomor KTP, nomor polisi, nomor mesin kendaraan dan nomor HP wajib pajak.
Setelah data lengkap, muncul nominal pajak yang harus dibayar.
Tinggal setor uang sebesar pajak yang harus dibayar ke kasir Indomaret.
Wajib pajak akan menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification).
Print out e-TBPKP ini sebenarnya sudah cukup membuktikan bila perpanjangan STNK sudah dilakukan.
Namun, bagusnya tetap ke SAMSAT untuk pengesahan STNK secara manual dengan membawa print out e-TBPKP tadi.
Kadang pihak kepolisian hanya mau melihat pajak hidup atau tidak dengan melihat cap pengesahan di lembar STNK.
Ambil Lembar Pajak dan Stempel STNK
Pembayaran pajak melalui ATM, akan mendapat struk yang berisi data untuk pengesahan STNK.
Bawa struk ke kantor SAMSAT terdekat atau SAMSAT Keliling.
Pastinya harus bawa STNK asli dan KTP atau identitas diri.
Batas penukaran struk 30 hari setelah transfer dilakukan.
Apabila tidak dilakukan pengesahaan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah operasional.
Harus bayar ulang di kantor SAMSAT berikut denda jika waktu perpanjang STNK telah habis.
(Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Sebagian artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Begini Cara Ubah Data yang Salah di BPKB dan STNK