0

Sisa Subsidi Gaji 1,2 Juta Ditransfer Segera, Sebelumnya Perhatikan Dulu 5 Hal Ini

Penulis: Lilyana Siradj
Sisa Subsidi Gaji 1,2 Juta Ditransfer Segera, Sebelumnya Perhatikan Dulu 5 Hal Ini

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah masih akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Sebelumnya, pemerintah sudah berhasil memberikan separuh subsidinya kepada pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan yang disalurkan langsung ke rekening pekerja ini dibagikan selama 4 bulan dengan total subsidi  sebesar Rp 2,4 juta.

Berikut ini update mengenai bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. 

Sisa Subsidi Gaji 1,2 Juta Ditransfer Segera | Tribun Kaltim Official

BACA JUGA: Hari Terakhir, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook

BACA JUGA: Subsidi Gaji 600 Ribu Masih Berjalan, Minggu Ini 12,4 Juta Data Pekerja Diserahkan ke Kemnaker

1. Bantuan tersalurkan

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah memaparkan, bantuan subsidi gaji telah tersalurkan sebanyak 98 persen.

Banyaknya penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sejauh ini sebanyak 12,4 juta orang.

"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah salurkan 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," kata Ida kepada wartawan, Minggu (18/10/2020) malam.

2. Penyaluran tahap kedua

Dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta disalurkan dalam dua kali transfer.


Adapun pencairan tahap pertama atau Rp 1,2 juta untuk bantuan bulan September dan Oktober telah ditransfer kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Ida menambahkan, bantuan yang tersisa sebesar Rp 1,2 juta akan segera dicairkan dalam beberapa waktu ke depan.

"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November, kami bisa transfer untuk subsidi bulan November dan Desember," ujarnya.

"Kami rencanakan sebelum November akan dimulai, sampai semuanya bisa tersalurkan," lanjut dia.

BACA JUGA: Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Subsidi Pemerintah, Begini Alur dan Skemanya

BACA JUGA: Catat Waktunya, Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Segera Disalurkan pada Bulan Oktober 2020

3. Data tidak valid

Ida mengungkapkan, pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan upah dapat disebabkan persyaratan yang tidak terpenuhi.

Sekitar 150.000 data dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

"Teman-teman yang belum menerima bisa jadi karena memang ada persyaratan yang tidak terpenuhi," tuturnya.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, hingga nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.

Ida menegaskan, apabila tidak sesuai persyaratan, maka pihaknya tidak bisa mencairkan dana bantuan.


"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tuturnya.

4. Pemenuhan syarat

Data pekerja yang dinyatakan tidak valid akan dikembalikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data penerima yang tidak valid kepada perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan.

"BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan-kekurangannya," ujar Ida.

Terkait dengan dana bantuan bagi penerima yang belum memenuhi persyaratan, masih berada di Kemenaker dan ditunggu proses pemenuhan syaratnya.

5. Syarat penerima

Ida menjelaskan ada beberapa persyaratan bagi pekerja calon penerima BSU. Berikut ini beberapa di antaranya:

1. Pekerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
2. Upah di bawah Rp 5 juta per bulan
3. Menyampaikan nomor rekening yang aktif

"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

(Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Update Bantuan Subsidi Gaji: Ini 5 Hal yang Perlu Pekerja Ketahui!